Indonesia Harus Vaksinasi 70 Persen Penduduk untuk Tekan Penyebaran Covid-19

Perlu dilakukan kerja sama multilateral dengan berbagai negara untuk melakukan vaksinasi penduduk

oleh Liputan6.com diperbarui 01 Des 2020, 20:30 WIB
Diterbitkan 01 Des 2020, 20:30 WIB
ilustrasi vaksin flu
ilustrasi vaksin flu. Image by Katja Fuhlert from Pixabay

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN), Erick Thohir menjelaskan penanganan pandemi Covid-19 selama ini telah mengikuti standar Lembaga Kesehatan Dunia (WHO). Termasuk untuk melakukan vaksinasi penduduk Indonesia juga akan mengikuti anjuran WHO.

Hasil pertemuan dengan WHO beberapa waktu lalu menyatakan vaksinasi harus dilakukan kepada 3 persen sampai 20 persen dari jumlah penduduk dalam sebuah negara.

"Hasil pertemuan kami dengan WHO membagi 3 sampai 20 persen untuk 1 tahun ini," kata Erick di Jakarta, Selasa (1/12).

Untuk itu, lanjut Erick perlu dilakukan kerja sama multilateral dengan berbagai negara untuk melakukan vaksinasi penduduk. Sebab tidak semua negara memiliki kemampuan untuk melakukan vaksinasi.

"Negara kurang mampu dibantu negara mampu," kata dia.

Menteri BUMN ini mengatakan bagi negara yang mampu secara finansial sangat diharapkan untuk memvaksin 70 persen penduduknya. Terlepas dari data-data yang ada saat ini, nyatanya banyak negara yang memang memiliki tingkat penularan virus yang tinggi. Sehingga vaksinasi sangat diperlukan demi menekan angka penularan.

Sebagai negara keempat dengan populasi terbesar di dunia, Indonesia perlu memvaksin 70 persen penduduknya. Namun, dalam praktiknya tidak akan semudah negara lain yang memiliki jumlah penduduk tidak banyak.

"Negara besar seperti kita tentu kompleks," kata.

Meski begitu, bila Indonesia berhasil melakukan vaksinasi kepada 70 persen penduduknya, maka bisa menekan angka kematian dan penularan virus corona. Sehingga perekonomian nasional kembali tumbuh lagi.

Maka dari itu, pemerintah Indonesia saat ini tengah mempercepat persiapan vaksinasi. Secara khusus pemerintah telah menugaskan Kementerian BUMN untuk melakukan vaksinasi mandiri kepada 75 juta penduduk kelas menengah.

Erick menargetkan vaksinasi mandiri yang menggandeng perusahaan swasta tersebut bisa selesai dalam waktu 9 bulan. Dia mengingatkan bila proses vaksinasi sudah dimulai, bukan berarti penerapan protokol kesehatan terabaikan.

Sebaliknya, penerapan protokol kesehatan akan terus berlanjut dan tidak boleh lengah. Sebab dalam waktu 8 bulan mendatang tidak semua masyarakat mendapatkan vaksinasi.

"Jangan sampai vaksin dimulai protokol diabaikan. Ingat tujuh sampai delapan bulan ke depan tidak semua dapat vaksin," kata dia mengakhiri.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Erick Thohir: Masyarakat yang Mau Vaksinasi Covid-19 Mandiri Bisa Daftar di Aplikasi

FOTO: Menkes dan Komite Penanganan COVID-19 Bahas Vaksin Bersama Komisi IX
Ketua Pelaksana Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/8/2020). Raker tersebut di antaranya membahas perkembangan tentang uji vaksin untuk COVID-19. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyatakan bahwa masyarakat yang menginginkan vaksinasi secara mandiri bisa mendaftar melalui aplikasi dan website. Namun, bagi masyarakat yang terkendala sinyal internet, proses vaksinasi akan melibatkan TNI atau Polri wilayah setempat secara manual.

"Yang sulit aksesnya atau keterbatasan secara digital akan melibatkan Babinsa dan Babinkamtibmas. Manual bisa diaktifkan dari TNI dan Polri," kata Erick dalam Webinar Persiapan Infrastruktur Data dan Layanan Vaksinasi Covid-19, Jakarta, Selasa (1/12/2020). 

Meski begitu, pemerintah sejak awal telah memiliki data penduduk dari Kementerian Dalam Negeri dan BPJS Kesehatan. Sehingga telah mengetahui lebih awal wilayah mana saja yang sulit diakses untuk proses vaksinasi Covid-19.

"Ini modal kita juga untuk mengetahui provinsi mana yang ada hambatan mengenai penerimaan vaksin apakah halal dan lain-lain," kata Erick.

Tak hanya itu, Pemerintah juga melibatkan Majelis Ulama Indonesia. Tujuannya untuk memastikan produk vaksin halal dan masyarakat pun semakin yakin dan mau melakukan vaksin.

Sementara itu terkait jadwal pendaftaran vaksinasi, Erick mengatakan masih menunggu keputusan dari Kementerian Kesehatan. Dalam hal ini pihaknya akan melakukan pendekatan dari bawah (bottom up) bersama perusahaan swasta mengajak masyarakat melakukan vaksin sejak dini.

"Pendaftaran mandiri kita bottom up. Perusahaan individu bisa dapatkan dari sekarang," kata dia. 

Infografis Vaksin

Infografis Yuk Kenali Perbedaan Vaksin, Vaksinasi dan Imunisasi Cegah Covid-19. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Yuk Kenali Perbedaan Vaksin, Vaksinasi dan Imunisasi Cegah Covid-19. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya