YLKI: Ada Maskapai Langgar Protokol Kesehatan, Tingkat Keterisian 100 Persen

YLKI langsung bertindak melaporkan langsung kepada direktur utama maskapai yang melanggar protokol kesehatan. Apa jawabannya?

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Des 2020, 11:59 WIB
Diterbitkan 21 Des 2020, 11:55 WIB
Ilustrasi kursi pesawat.
Ilustrasi kursi pesawat. (dok. StelaDi/Pixabay/Tri Ayu Lutfiani)

Liputan6.com, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) masih menemukan sejumlah pelanggaran protokol kesehatan di moda transportasi penerbangan udara. Di mana masih ada maskapai yang mengisi ketersediaan tempat duduk mencapai 100 persen.

"Kita juga menemukan ada beberapa pelanggaran maskapai tertentu yang 100 persen terisi, tetapi tidak ada sanksi dari regulator. Karena aturannya hanya 70 persen (keterisian), tapi isinya 100 persen," kata Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, dalam diskusi Mudik Natal dan tahun Baru 2021 di Masa Pandemi Covid-19, Senin (21/12/2020).

Atas temuan itu, YLKI langsung bertindak melaporkan langsung kepada direktur utama maskapai terkait. Namun setelah laporan itu diterima, manajemen maskapai mengakui. Mengingat kondisi pandemi Covid-19 sangat sulit dan berdampak pada sektor penerbangan.

"Ketika saya menerima pengaduan itu saya sampaikan ke dirut, dirutnya mengatakan ya memang kondisinya sulit kalau bisa Mas Tulus meminta agar ketentuan 100 persen itu direvisi saja ini tidak ada standarnya," kata dia menceritakan.

Tulus mengatakan, jika berkaca di penerbangan luar negeri memang tidak ada standar tingkat keterisian selama pandemi Covid-19. Hanya saja dengan catat, maskapai atau pesawat tersebut harus memiliki tekologi hebat yang bisa memfilter virus bakteri per 3 menit sekali.

"Saya juga tidak tahu apakah memang ini ada standarnya atau tidak. Tetapi kalau melihat maskapai atau pesawat itu katanya punya teknologi hebat mungkin dipertimbangkan," kata dia.

Dia menambahkan, selain moda transportasi udara pelanggaran protokol kesehatan juga masih ditemukan di darat. YLKI secara langsung menerima terdapat salah satu rangkaian kereta api yang di isi kapasitas 100 persen.

"Kereta api ini juga perlu pengawasan baik di kereta api. Di terminal bus di kabin bus dilakukan pengawasan ketat, sehingga mematuhi ketentuan-ketentuan yang ditentukan oleh pemerintah," kata dia.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Gunakan Surat Rapid Test Palsu, Penumpang Lion Air ini Gagal Terbang

Lion Air (Dok: Istimewa)
Lion Air (Dok: Istimewa)

Empat calon penumpang maskapai Lion Air (JT O971) tujuan Batam–Medan gagal berangkat Sabtu (19/12/2020) pagi. Mereka kepadatan oleh Petugas Satgas Covid-19 mengunakan surat keterangan rapid test palsu.

Kadis Ops Lanud Hang Nadim Mayor Lek Wardoyo megatakan, empat calon penumpang tersebut terungkap saat petugas Bandara Hang Nadim Batam melakukan pemeriksaan surat keterangan hasil rapid test milik penumpang di terminal keberangkatan.

“Kecurigaan muncul saat petugas memeriksa surat yang ditunjukkan oleh calon penumpang. Penumpang tersebut membawa surat diduga palsu dengan mengatasnamakan RS Graha Hermine Batam,” kata Kadis Ops Lanud Hang Nadim Mayor Lek Wardoyo, melaui saluran telepon selurnya, (19/12/2020).

Lebih lanjut Wardoyo menyebutkan bahwa setelah dikonfirmasi ke RS yang bersangkutan dan datang ke bandara ternyata surat keterangan rapid test tersebut tidak terdaftar di RS Graha Hermine Batam.

Keempat penumpang dijadwalkan akan berangkat sekitar pukul 09.00 WIB dengan kode penerbangan JT 0971 Batam tujuan Kualanamu Medan.

Akhurnya, Tim Satuan tugas Covid 19 Bandara membatalkan penerbangan keempat calon penumpang tersebut. Atas perbutanya keempat calon penumpang di bawa ke Polsek Batuaji untuk penyelidikan lebih lanjut.

Saat ini, tim Satgas Bandara sudah memiliki contoh format surat keterangan rapid test yang resmi dikeluarkan oleh klinik maupun rumah sakit yang membuka layanan rapid test, baik KKP maupun Satgas Covid Bandara Hang Nadim dalam hal ini TNI AU dan lainnya, " Kata Wardoyo.

“Saya titip pesan ke semua calon penumpang, ikuti aturan yang berlaku. Jangan coba-coba melanggar aturan protokol kesehatan dari pemerintah di masa pandemi ini,” Kata Wardoyo.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya