Ditjen Minerba Paparkan Capaian Kinerja 2020 dan Rencana Kerja di Tahun 2021

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Ridwan Djamaluddin memaparkan delapan poin utama Capaian Kinerja Sub Sektor Minerba di tahun 2020 dan empat kegiatan prioritas di tahun 2021.

oleh Gilar Ramdhani diperbarui 24 Jan 2021, 20:01 WIB
Diterbitkan 24 Jan 2021, 20:01 WIB
Ditjen Minerba Paparkan Capaian Kinerja 2020 dan Rencana Kerja di Tahun 2021
Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara mengadakan Konferensi Pers untuk memberikan informasi kepada rekan-rekan jurnalis/media terkait sub sektor Minerba.

Liputan6.com, Jakarta Menyusul Kementerian ESDM dan beberapa Unit Eselon 1 di lingkungan KESDM lainnya, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara mengadakan Konferensi Pers untuk memberikan informasi kepada rekan-rekan jurnalis/media. Dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Ridwan Djamaluddin, konferensi pers dilaksanakan melalui zoom meeting yang dihadiri kurang lebih 30 awak media massa cetak atau daring. Turut hadir mendampingi pejabat Eselon II di lingkungan Ditjen Minerba, serta Irwandy Arif selaku Staf Khusus Menteri ESDM.

Ridwan memaparkan delapan poin utama Capaian Kinerja Sub Sektor Minerba di tahun 2020 yang terdiri atas, Regulasi dan Kebijakan, Investasi Minerba, Capaian PNBP, Produksi dan Pemanfaatan Mineral Dalam Negeri, Produksi dan Pemanfaatan Batubara Domestik, Realisasi Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat, Perkembangan Pembangunan Smelter, serta Reklamasi Lahan Bekas Tambang. 

Di tahun 2020 ini, Ridwan berterima kasih terhadap semua pihak yang telah bekerja keras untuk terus mencapai target walau banyak tantangan.

"Secara umum, semua sektor di 2020 ini nampaknya terpukul karena pandemi covid-19, tapi saya berterima kasih, karena kita terus bekerja hingga perlahan-lahan target yang sudah ada bisa tercapai", ungkapnya.

Pijakan capaian tahun 2020, dimulai dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, atau yang bisa disebut sebagai Undang-Undang Minerba Baru. Setelah melewati beberapa tahun pembahasan, akhirnya undang-undang ini dapat disahkan pada 10 Juni 2020. 

"UU Minerba Baru menjadi milestone  perbaikan tata kelola pertambangan yang berwawasan lingkungan, mendukung investasi, serta mengutamakan kepentingan nasional", terang Ridwan.

Ridwan juga menyoroti terkait dengan capaian Penerimaan Negara Bukan Pajak Minerba yang menyentuh angka Rp.34,6 triliun, melebihi dari target yang ditetapkan sebesar Rp.31,41 triliun. Selain itu, perkembangan pembangunan smelter juga tetap berjalan, di tahun 2020 telah beroperasi 19 smelter dan direncanakan sampai dengan tahun 2024 akan terbangun 53 total smelter.

 

Prioritas Tahun 2021

Untuk di tahun 2021, Sub Sektor Minerba memiliki empat kegiatan prioritas. Pertama dari regulasi, direncanakan 4 kebijakan akan terbit yang mengatur tentang Kebijakan Percepatan Peningkatan Nilai Tambah Batubara dan Rencana Produksi dan Pemanfaatan Mineral dan Batubara Untuk Kebutuhan Domestik. 

Kedua adalah Monitoring Pembangunan Fasilitas Pengolahan Pemurnian Mineral dalam Negeri yang menargetkan 23 smelter dapat beroperasi di tahun 2021. Setelah itu adalah Optimalisasi PNBP Sub Sektor Minerba. 

Terakhir adalah Pengawasan dan Penilaian Reklamasi Pascatambang yang Berbasis Teknologi.

 

(*)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya