Pemerintah Tunjuk Bank Syariah Mandiri jadi Lembaga Penerima Wakaf Uang

Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) menandai dimulainya transformasi pelaksanaan wakaf yang lebih luas dan modern.

oleh Liputan6.com diperbarui 25 Jan 2021, 13:30 WIB
Diterbitkan 25 Jan 2021, 13:30 WIB
(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Bank wakaf mikro (Foto:Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyebut, Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) menandai dimulainya transformasi pelaksanaan wakaf yang lebih luas dan modern. Hal tersebut dimulai dengan dua transformasi utama yaitu terkait jenis wakaf dan pembenahan tata kelola wakaf.

"Pertama, sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf, harta benda wakaf diperluas tidak hanya benda tidak bergerak seperti tanah dan bangunan, tetapi juga meliputi benda bergerak berupa uang dan benda bergerak selain uang seperti kendaraan, mesin, logam mulia, dan surat berharga syariah," tutur Ma'ruf Amin pada acara Peluncuran Gerakan Nasional Wakaf Uang dan Brand Ekonomi Syariah yang diselenggarakan secara virtual, Senin (25/1).

Wapres mengatakan pembenahan tata kelola pemangku kepentingan wakaf benda bergerak yang dalam kesempatan ini dimulai dengan pembenahan tata kelola wakaf uang sebagai salah satu bentuk wakaf produktif. Pembenahan tata kelola ini akan diinisiasi oleh KNEKS dan Badan Wakaf Indonesia (BWI).

Sebagai awal pembenahan, Bank Syariah Mandiri akan bertindak sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU) dan Mandiri Manajemen Investasi sebagai pengelola dana wakaf yang Produknya dinamakan 'Wakaf Uang Berkah Umat'.

"Pembenahan pengelolaan wakaf uang yang lebih profesional dan modern diharapkan akan mendorong pengerahan secara serentak sumber daya ekonomi yang dapat digunakan mendorong investasi dan kegiatan ekonomi di masyarakat," tegas Wapres.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Pengelolaan Wakaf

Ini Masjid Jamie Darussalam Karya Arsitek Ridwan Kamil
Umat muslim membaca Alquran di Masjid Jami'e Darussalam di Jalan Kebon Melati, Jakarta Pusat, Rabu (31/5). Masjid ini merupakan ruislag, masjid yang dipindahkan dari tanah wakaf satu ke tanah wakaf yang lainnya. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Di sisi lain, mengingat wakaf biasanya dilakukan oleh mereka yang mapan secara sosial dan ekonomi, maka pengelolaan wakaf yang profesional diharapkan akan menarik minat pewakaf (wakif) kelas menengah atas seperti korporasi, individu pemilik aset besar, sosialita, dan tidak ketinggalan para milenial.

"Dengan semakin banyak masyarakat ikut berpartisipasi dalam kegiatan wakaf, diharapkan dapat dikembangkan berbagai program dan kegiatan untuk memberdayakan masyarakat termasuk umat. Dengan demikian, dapat membantu meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat sehingga berdampak pada menurunnya kemiskinan dan ketimpangan," urai Wapres.

Dia menambahkan, pengelolaan wakaf uang perlu didukung dengan diperbanyaknya kanal-kanal penerimaan wakaf uang. Terutama dengan mengaktifkan peran Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS –PWU), yaitu bank-bank syariah dan lembaga keuangan mikro syariah.

"Lembaga keuangan mikro syariah ini dapat digunakan sebagai tempat penerimaan wakaf uang berbasis masyarakat. Sehingga, keberadaan dan peran aktif lembaga keuangan mikro syariah harus menyebar merata untuk melayani masyarakat yang ingin berwakaf di seluruh Indonesia," pungkasnya.

Reporter Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya