APBN Terbatas, Kementerian PUPR Dorong Pembiayaan Alternatif Infrastruktur Air Minum

Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR menargetkan pembangunan sambungan rumah tangga air bersih hingga 10 juta unit di Indonesia hingga 2024.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 30 Jan 2021, 16:04 WIB
Diterbitkan 30 Jan 2021, 16:04 WIB
Pemborosan Air Bersih Mencapai Rp.700 Miliar
Petugas memantau kondisi air bersih di Instalasi Pengolahan Air (IPA) Pulogadung, Jakarta, Selasa (12/5/2015). BPK mendapati pemborosan air bersih senilai Rp791,2 miliar di 102 pemerintah kabupaten, kota dan PDAM (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ( Kementerian PUPR) mendorong peningkatan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) melalui Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) guna mewujudkan 100 persen akses air minum aman. Untuk mencapai target tersebut, Kementerian PUPR mendorong berbagai pembiayaan alternatif untuk pembangunan infrastruktur penyediaan air minum.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, prasarana dan sarana air minum merupakan infrastruktur dasar yang memberikan pengaruh vital pada kesehatan dan lingkungan.

"Namun mengingat kemampuan pendanaan pemerintah sangat terbatas melalui APBN untuk membiayai pembangunan infrastruktur secara utuh, maka diperlukan berbagai inovasi pembiayaan," kata Basuki dalam keterangan tertulis, Sabtu (30/1/2021).

Direktur Air Minum Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya Kementerian PUPR Yudha Mediawan menyatakan, pihaknya terus mendorong alternatif pembiayaan selain APBN untuk menambah jumlah sambungan rumah tangga (SR).

"Jangan berfokus pada APBN atau APBD. Kita harus tangkap skema pembiayaan alternatif yang cerdas," imbuh dia.

Yudha menyebutkan, Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR menargetkan pembangunan SR hingga 10 juta unit di Indonesia hingga 2024. Adapun dikatakan Yudha, investasi yang dibutuhkan untuk mengejar target tersebut mencapai kira-kira Rp 143 triliun, sedangkan dana yang disediakan APBN hanya sekitar 26 persen atau sekitar Rp 37 triliun hingga 2024.

"Artinya, ada kesenjangan pendanaan sekitar Rp 106 triliun, yang dimana harus dipenuhi dari pembiayaan alternatif (creative financing), itu kolaborasi APBD, DAK, KPBU, pinjaman perbankan, dan lainnya," ujar Yudha.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Skema KPBU

Musim Kemarau, Air Bersih Jakarta Masih Aman
Petugas memeriksa proses penyaringan air milik PT Palyja di Instalasi Pengolahan Air (IPA), Jakarta, Rabu (29/8). Memasuki musim kemarau yang mengakibatkan adanya penurunan debit air di salah satu sumber air baku. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Saat ini sedang banyak didorong penggunaan skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) untuk mendapatkan pendanaan pembangunan SR dan infrastruktur air minum. Yudha menambahkan, saat ini Dana Alokasi Khusus (DAK) juga sudah bisa dialokasikan untuk keperluan konstruksi sistem penyediaan air minum.

PDAM juga sudah dapat melakukan kredit investasi dari sektor perbankan. "Selain itu PDAM juga dapat mendapatkan pendanaan dari kegiatan corporate social responsibilities (CSR) badan usaha di sekitar tiap-tiap PDAM," sambunynya.

Sedangkan untuk PDAM pada kategori sehat, itu dapat menggunakan skema business to business, dimana PDAM sudah dapat bekerja sama langsung dengan PDAM lain. "Ke depan PDAM yang sudah sehat dapat membantu menangani di luar wilayah kerjanya," ungkapnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya