KKP: Kasus Penjualan Pulau via Online Sudah Tertangani

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan kasus penjualan pulau di situs online saat ini sudah selesai

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 08 Feb 2021, 16:30 WIB
Diterbitkan 08 Feb 2021, 16:30 WIB
Penampakan situs online yang menjual pulau di Indonesia.
Penampakan situs online yang menjual pulau di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan kasus penjualan pulau di situs online saat ini sudah selesai. Pihak instansi juga telah menyerahkan penyelesaian kasus ini kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Isu penjualan pulau sepertinya sudah clear yah, sudah ada yang handle juga dari K/L terkait," kata Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (PRL) KKP Tb Haeru Rahayu kepada Liputan6.com, Senin (8/2/2021).

Sebelumnya, Kemendagri mengabarkan akan melakukan investigasi terkait dugaan penjualan pulau Indonesia.

Seperti diketahui, sejumlah pulau terdaftar dijual di situ jual beli online. Menurut laporan Kemendagri, beberapa di antaranya bahkan sudah berhasil terjual dan membuat pihak kepolisian turun tangan mengusut penjualan pulau ini.

"Mengenai kebenarannya harus kami investigasi dulu," kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Syafrizal dalam keterangan resminya.

Menurut Syafrizal, tidak ada ketentuan seseorang dapat memiliki suatu pulau secara utuh, namun hanya diperbolehkan pengelolaan oleh sektor privat dengan ada batas maksimal.

"Namun sesuai ketentuan tidak bisa memiliki pulau kecil secara seutuhnya, karena hanya bisa dikelola dan maksimal hanya 70 persen," jelasnya.

Syafrizal menegaskan, bahwa Badan Pertanahan Nasional (BPN), tidak pernah mengeluarkan sertifikat untuk pulau kecil. Selain itu dalam pengelolaan pulau kecil, ini merupakan kawasan konservasi dilakukan oleh negara.

"Pulau kecil yang merupakan kawasan konservasi diurus negara. Masyarakat yang ingin mengelola di luar daerah konservasi harus mengajukan izin ke pemda, pemerintah," tuturnya.

Dia menekankan jika ada pelanggaran maka bisa dikenai sanksi pidana. "Pelanggaran, ada pidananya," tegasnya

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Heboh Pulau Indonesia Dijual Online, Begini Aturan Hukumnya

Pulau Lantigiang di Kabupaten Kepulauan Selayar dijual warga seharga Rp900 juta (Liputan6.com/Istimewa)
Pulau Lantigiang di Kabupaten Kepulauan Selayar dijual warga seharga Rp900 juta (Liputan6.com/Istimewa)

Kasus penjualan pulau di sebuah situs online kembali menggegerkan. Kali ini, sejumlah pulau di wilayah Kepulauan Riau, Sulawesi Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT) diperjualbelikan secara luas di internet untuk individu tertentu.

Pulau-pulau tersebut ditawarkan pada laman www.privateislandsonline.com, yang sejak beberapa tahun kerap menjual pulau di Indonesia secara sepihak.

Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Kelembagaan, Teuku Taufiqulhadi, menegaskan tidak ada penjualan pulau di Indonesia, baik untuk pulau besar maupun kecil.

"Tidak ada yang dijual di Indonesia, dan tidak ada pulau yang akan dijual. Tidak mungkin kita menjual kedaulatan kita," seru Taufiq kepada Liputan6.com, Senin (8/2/2021).

Dia menjelaskan, tiap individu hanya diberikan Hal Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) pada suatu pulau, namun bukan untuk menguasai seluruhnya.

Pernyataan itu sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Dalam aturan tersebut, suatu individu atau badan usaha hanya diberikan izin lokasi dan pengelolaan. Sementara hak dan izin penggunaan umumnya hanya memberikan pengusahaan kepada pulau kecil paling banyak 70 persen dari luas pulau. Sedangkan 30 persen sisanya dikuasai langsung oleh negara, dan perlu dimanfaatkan untuk kawasan lindung dan ruang publik.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga turut melindungi pengelolaan dari perairan di pulau terkecil Indonesia. Ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2014.

Regulasi ini mengatur Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP3), yang hanya bisa diberikan kepada orang perseoranga warga negara Indonesia (WNI), badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia, dan/atau masyarakat adat.

Merujuk pada Pasal 23 ayat (4) UU Nomor 1/2014, pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya pun wajib mempunyai HP3 yang diterbitkan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah (pemda) sesuai dengan kewenangannya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya