Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita meminta pelaku industri otomotif menyukseskan program relaksasi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Dengan keterlibatan semua pihak maka relaksasi ini bisa dinikmati secara langsung oleh masyarakat.
Program relaksasi PPnBM ditargetkan untuk meningkatkan purchasing power dari masyarakat dan mendukung pertumbuhan perekonomian nasional. "Tentu kami dari pemerintah menginginkan program ini dapat berjalan baik, tepat sasaran dan sesuai target. Karenanya butuh dukungan kuat dari para pelaku industri otomotif itu sendiri dalam implementasinya," kata Agus di Jakarta, Jumat (5/2/2021).
Industri otomotif merupakan salah satu sektor andalan yang memiliki kontribusi cukup besar terhadap perekonomian nasional. Saat ini ada 21 perusahaan industri kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang ada di Indonesia dengan nilai investasi sebesar Rp 99,17 triliun untuk kapasitas produksi sebesar 2,35 juta unit per tahun.
Advertisement
Kemudian, pada sektor ini mampu menyerap tenaga kerja langsung sebesar 38,39 ribu orang. Dan terdapat lebih dari 1,5 juta orang yang bekerja di sepanjang rantai nilai industri tersebut.
"Dengan terus mengupayakan program PPnBM kendaraan berjalan baik, diharapkan produksi dan penjualan pada sektor tersebut kembali pulih dan sektor tersebut mampu memberikan kontribusi positif pada perekonomian, serta memberi jumpstart pada perekonomian," sambungnya
Maka dari itu, pihaknya berharap, para distributor utama yang telah mendaftarkan produknya dapat melakukan fungsi imbauan, controlling, serta supervisi kepada diler, agar penurunan harga kendaraan dapat sesuai dengan harapan atau ekspektasi konsumen. Dengan demikian, program ini dapat meningkatkan animo masyarakat secara nyata untuk membeli kendaraan baru.
"Kami berharap relaksasi PPnBM, khususnya pada tipe kendaraan yang telah ditetapkan, dapat menjadi katalis kebangkitan industri otomotif nasional yang ditandai dengan peningkatan signifikan utilisasi produksi kendaraan bermotor pada akhir 2021, dibandingkan dengan periode tahun sebelumnya," tutur dia.
Reporter: Sulaeman
Sumber: Merdeka.com
**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Deretan 21 Mobil Baru Kena Pajak Nol Persen Selama Maret-Mei 2021
Penerapan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tahap pertama sudah dimulai sejak 1 Maret 2021 dan akan berakhir pada Mei 2021. Untuk periode pertama ini, pembelian mobil baru dengan syarat tertentu akan dikenakan pajak 0 persen.
Syarat mobil baru yang mendapatkan keringanan pajak itu yakni kubikasi mesin di bawah 1.500 cc, gardan tunggal, dan memiliki kandungan komponen lokal atau disebut pembelian lokal (local purchase) minimal 70 persen. Maka itu hanya beberapa mobil saja, termasuk hatchback, MPV, Low SUV, dan sedan.
Dalam Keputusan Menteri tersebut juga tercantum daftar mobil baru yang mendapatkan relaksasi PPnBM 0 persen. Ada 6 pabrikan mobil yang produknya mendapatkan pajak 0 persen. Berikut 21 mobil baru yang mendapatkan keringanan pajak:
Toyota
1. Toyota Yaris
2. Toyota Vios
3. Toyota Sienta
4. Toyota Avanza
5. Toyota Rush
6. Toyota Raize
Daihatsu
7. Daihatsu Xenia
8. Daihatsu Grand Max Minibus
9. Daihatsu Luxio
10. Daihatsu Terios
11. Daihatsu Rocky
Mitsubishi
12. Mitsubishi Xpander
13. Mitsubishi Xpander Cross
Nissan
14. Nissan Livina
Honda
15. Honda Brio RS
16. Honda Mobilio
17. Honda BR-V
18. Honda HR-V
Suzuki
19. Suzuki New Ertiga
20. Suzuki XL-7
Wuling
21. Wuling Confero.
Advertisement