Menperin Harap Aturan PPnBM Jadi Katalis Kebangkitan Industri Otomotif Nasional

Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita meminta pelaku industri otomotif menyukseskan program relaksasi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Mar 2021, 13:20 WIB
Diterbitkan 05 Mar 2021, 13:20 WIB
Pemerintah Berencana Memacu Aturan Ekspor Industri Otomotif
Mobil siap ekspor terparkir di PT Indonesia Kendaraan Terminal, Jakarta, Rabu (27/3). Pemerintah berencana memacu ekspor industri otomotif dengan harmonisasi skema PPnBM, yaitu tidak lagi dihitung dari kapasitas mesin, tapi pada emisi yang dikeluarkan kendaraan bermotor. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita meminta pelaku industri otomotif menyukseskan program relaksasi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Dengan keterlibatan semua pihak maka relaksasi ini bisa dinikmati secara langsung oleh masyarakat.

Program relaksasi PPnBM ditargetkan untuk meningkatkan purchasing power dari masyarakat dan mendukung pertumbuhan perekonomian nasional. "Tentu kami dari pemerintah menginginkan program ini dapat berjalan baik, tepat sasaran dan sesuai target. Karenanya butuh dukungan kuat dari para pelaku industri otomotif itu sendiri dalam implementasinya," kata Agus di Jakarta, Jumat (5/2/2021).

Industri otomotif merupakan salah satu sektor andalan yang memiliki kontribusi cukup besar terhadap perekonomian nasional. Saat ini ada 21 perusahaan industri kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang ada di Indonesia dengan nilai investasi sebesar Rp 99,17 triliun untuk kapasitas produksi sebesar 2,35 juta unit per tahun.

Kemudian, pada sektor ini mampu menyerap tenaga kerja langsung sebesar 38,39 ribu orang. Dan terdapat lebih dari 1,5 juta orang yang bekerja di sepanjang rantai nilai industri tersebut.

"Dengan terus mengupayakan program PPnBM kendaraan berjalan baik, diharapkan produksi dan penjualan pada sektor tersebut kembali pulih dan sektor tersebut mampu memberikan kontribusi positif pada perekonomian, serta memberi jumpstart pada perekonomian," sambungnya

Maka dari itu, pihaknya berharap, para distributor utama yang telah mendaftarkan produknya dapat melakukan fungsi imbauan, controlling, serta supervisi kepada diler, agar penurunan harga kendaraan dapat sesuai dengan harapan atau ekspektasi konsumen. Dengan demikian, program ini dapat meningkatkan animo masyarakat secara nyata untuk membeli kendaraan baru.

"Kami berharap relaksasi PPnBM, khususnya pada tipe kendaraan yang telah ditetapkan, dapat menjadi katalis kebangkitan industri otomotif nasional yang ditandai dengan peningkatan signifikan utilisasi produksi kendaraan bermotor pada akhir 2021, dibandingkan dengan periode tahun sebelumnya," tutur dia.

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Deretan 21 Mobil Baru Kena Pajak Nol Persen Selama Maret-Mei 2021

Pemerintah Berencana Memacu Aturan Ekspor Industri Otomotif
Mobil siap ekspor terparkir di PT Indonesia Kendaraan Terminal, Jakarta, Rabu (27/3). Pemerintah berencana memacu ekspor industri otomotif dengan harmonisasi skema PPnBM, yaitu tidak lagi dihitung dari kapasitas mesin, tapi pada emisi yang dikeluarkan kendaraan bermotor. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Penerapan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tahap pertama sudah dimulai sejak 1 Maret 2021 dan akan berakhir pada Mei 2021. Untuk periode pertama ini, pembelian mobil baru dengan syarat tertentu akan dikenakan pajak 0 persen.

Syarat mobil baru yang mendapatkan keringanan pajak itu yakni kubikasi mesin di bawah 1.500 cc, gardan tunggal, dan memiliki kandungan komponen lokal atau disebut pembelian lokal (local purchase) minimal 70 persen. Maka itu hanya beberapa mobil saja, termasuk hatchback, MPV, Low SUV, dan sedan.

Dalam Keputusan Menteri tersebut juga tercantum daftar mobil baru yang mendapatkan relaksasi PPnBM 0 persen. Ada 6 pabrikan mobil yang produknya mendapatkan pajak 0 persen. Berikut 21 mobil baru yang mendapatkan keringanan pajak:

Toyota

1. Toyota Yaris

2. Toyota Vios

3. Toyota Sienta

4. Toyota Avanza

5. Toyota Rush

6. Toyota Raize

Daihatsu

7. Daihatsu Xenia

8. Daihatsu Grand Max Minibus

9. Daihatsu Luxio

10. Daihatsu Terios

11. Daihatsu Rocky

Mitsubishi

12. Mitsubishi Xpander

13. Mitsubishi Xpander Cross

Nissan

14. Nissan Livina

Honda

15. Honda Brio RS

16. Honda Mobilio

17. Honda BR-V

18. Honda HR-V

Suzuki

19. Suzuki New Ertiga

20. Suzuki XL-7

Wuling

21. Wuling Confero.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya