Meski Rampung Penetapan NIP CPNS 2019 Tidak Bisa 100 Persen, Kenapa?

Secara teknis penetapan NIP CPNS Formasi TA 2019 sudah diselesaikan oleh tim Pengadaan Kedeputian Bidang Mutasi Kepegawaian BKN.

oleh Athika Rahma diperbarui 07 Mar 2021, 20:00 WIB
Diterbitkan 07 Mar 2021, 20:00 WIB
Tingkat Mutu dan Produktivitas, Kemnaker Ajak ASN Indramayu Belajar dari Pelaku Industri
Ilustrasi Penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Liputan6.com, Jakarta Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat, hingga akhir Februari 2021, Penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) Formasi Tahun Anggaran (TA) 2019 sudah mencapai 99,96 persen.

Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerjasama Paryono mengatakan, secara teknis penetapan NIP CPNS Formasi TA 2019 sudah diselesaikan oleh tim Pengadaan Kedeputian Bidang Mutasi Kepegawaian BKN.

Penetapan NIP ini tidak bisa mencapai 100 persen karena ternyata ada data CPNS yang tidak memenuhi syarat.

"Penetapan NIP hingga akhir Februari 2021 tentunya tidak dapat dilaksanakan 100 persen, karena pada prosesnya terdapat sejumlah usulan yang terdata Tidak Memenuhi Syarat (TMS)," kata Paryono, dikutip dari laman resmi BKN, Minggu (7/3/2021).

Paryono melanjutkan, contoh kasus pendidikan pelamar yang tidak sesuai dengan kualifikasi Pendidikan yang ditetapkan oleh KemenPAN RB, maka usulan akan terdata TMS.

"Karena ada syarat yang tidak terpenuhi, maka usulan Pertek CPNS yang bersangkutan tidak dapat diproses,” tambahnya.

Secara rinci, per 02 Maret 2021 pukul 15:21 WIB, BKN telah menetapkan 137.860 NIP CPNS Formasi TA 2019.

Angka ini sekitar 99,96 persen dari 137.913 usul masuk ke BKN. Pertek NIP CPNS ini merupakan dasar pembuatan SK CPNS yang dilakukan oleh masing-masing instansi.

 

 

**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.

Saksikan Video Ini

Pemda dan K/L Sudah Kirim Usulan Formasi, Pendaftaran CPNS 2021 Siap Dibuka?

Seleksi kompetensi bidang CPNS
Peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) menunggu dimulainya Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil Kemenkumham di Gedung Kepegawaian Negara, Jakarta, Rabu (2/9/2020). Pelaksanaan SKB CPNS yang diikuti 829 peserta itu menerapkan protokol kesehatan. (merdeka.com/Imam Buhori)

Pemerintah menyiapkan sekira 1,272 juta formasi Aparatur Sipil Negara untuk CPNS 2021 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pemerintah daerah dan instansi pusat (Kementerian/Lembaga) juga telah menyampaikan usulan formasi yang dibutuhkan untuk kedua seleksi.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono.

"Usulan formasi sudah disampaikan ke KemenPANRB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi). Sekarang, kita menunggu penetapan formasi dari KemenPANRB," ungkap Paryono kepada Liputan6.com, seperti ditulis Minggu (7/3/2021).

Kendati demikian, ia belum bisa memastikan kapan penetapan formasi itu keluar. Termasuk mengenai pembukaan pendaftaran dan seleksinya.

Menurutnya, hal itu baru bisa diketahui setelah Kemenpan-RB menetapkan formasi. "Setelah formasi keluar nanti baru dilakukan pendaftaran. Tapi untuk pastinya tunggu formasi keluar dulu," jelasnya.

Adapun sebelumnya, Kemenpan-RB mengungkapkan jumlah formasi tersebut disediakan untuk merekrut 1 juta guru PPPK, serta seleksi CPNS dan PPPK-non guru untuk pemerintah pusat (K/L) maupun daerah (provinsi/kabupaten/kota).

Jumlah formasi CPNS 2021 dan PPPK tersebut telah disampaikan dalam rapat koordinasi (rakor) secara virtual bersama instansi pusat dan daerah pada Kamis, 4 Maret 2021.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya