Tak Sebanding Penerimaan Pajak, Negara ASEAN Kucurkan Rp 6.000 T untuk Lawan Pandemi

Sebagian besar pendapatan pajak di negara-negara ASEAN relatif kecil terhadap nilai PDB. Perbaikan pada sistem pajak ini disebut ADB dapat membantu pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Mar 2021, 20:40 WIB
Diterbitkan 19 Mar 2021, 20:40 WIB
Asian Development Bank (ADB) (Dok Foto: Merdeka.com/Wilfridus Setu Embu)
Asian Development Bank (ADB) (Dok Foto: Merdeka.com/Wilfridus Setu Embu)
Liputan6.com, Jakarta - Perubahan sistem perpajakan yang lebih progresif dapat membantu negara-negara Asia Tenggara (ASEAN) mengatasi kesenjangan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
 
Hal tersebut diungkapkan Presiden Asian Development Bank (ADB) Masatsugu Asakawa menyikapi melambatnya perekonomian di hampir semua negara ASEAN.
 
"Selain kolaborasi, pengetahuan dan inovasi, pemerintah membutuhkan aliran pendapatan yang andal," kata Asakawa saat berbicara di simposium kedua 'Southeast Asia Development' yang diselenggarakan ADB, seperti dikutip dari The Business Times, Jumat (19/3/2021).
 
Asakawa menyebut, selama penanganan pandemi, negara-negara ASEAN telah menggelontorkan nilai stimulus fantastis yang diperkirakan mencapai USD 420 miliar atau lebih dari Rp 6.000 triliun (kurs 14.427 per dolar AS). Nilai ini tidak sebanding dengan pendapatan dari pajak yang justru berkurang karena lesuhnya ekonomi.
 
Sebagai langkah pemulihan, pemerintah negara-negara ASEAN diminta untuk memperkuat mobilisasi sumber daya domestik. Salah satu caranya ialah dengan pengenaan pajak yang lebih progresif, bukan hanya terhadap pajak pendapatan dan properti, namun juga menyarankan pembahasan lebih serius menyangkut pajak karbon.
 
Upaya lain yang juga perlu dipertimbangkan sebagai prioritas utama ialah adanya kerjasama pajak internasional. Negara-negara  kawasan disarankan untuk memperkuat hubungan kerjasama menyangkut pengawasan terhadap potensi pelanggaran pajak.
 
ADB sendiri mengumumkan berencana untuk meluncurkan pusat regional untuk mobilisasi sumber daya domestik dan kerja sama pajak internasional pada konferensi regional bulan Mei mendatang.
 
"Pusat tersebut akan mendorong kolaborasi yang lebih besar di antara otoritas fiskal kawasan saat mereka mengejar reformasi yang diperlukan," tambah Asakawa.
 
 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Pendapatan Pajak ASEAN Relatif Kecil

Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)
Saran terkait pengenaan pajak progresif yang disarankan Asakawa disampaikannya bersamaan rilisan ADB tentang ringkasan kebijakan penguatan mobilisasi sumber daya domestik di Asia Tenggara Rabu ini.
 
Asakawa menyebut pendapatan dari pajak di negara ASEAN masih relatif kecil meskipun mayoritas perekonomian negara ASEAN makin kuat dan stabil beberapa tahun terakhir.
 
Dari 11 negara anggota ASEAN, rata-rata pendapatan dari pajak di beberapa negara masih berada di bawah ambang batas 15 persen dari nilai PDB. Presentasi hasil pajak terhadap PDB yang disyaratkan untuk menjadi negara dengan pembangunan yang berkelanjutan.
 
Timor-Leste menjadi negara dengan presentase pendapatan pajak terhadap PDB yang paling tinggi, yaitu 24 persen. Sementara itu, beberapa negara diantaranya Indonesia, Malaysia, Singapura, Laos, Myanmar masih berada di bawah standar 15 persen tersebut.
 
"Dengan kenaikan suku bunga jangka panjang di AS, hal ini dapat memberikan tekanan lebih lanjut pada banyak negara berkembang anggota ADB, dalam hal pengelolaan makroekonomi dan kebijakan fiskal." sebut Asakawa.
 
 
Reporter: Abdul Azis Said
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya