Siap-Siap, Hotel, Restoran hingga Kafe Bakal Dapat Diskon Pajak

Pemerintah kini tengah mempersiapkan insentif pajak untuk beberapa sektor tambahan seperti hotel, restoran dan kafe (horeka) serta beberapa komoditas yang berorientasi ekspor.

oleh Maulandy Rizki Bayu Kencana diperbarui 19 Mar 2021, 14:28 WIB
Diterbitkan 19 Mar 2021, 14:21 WIB
Ilustrasi Restoran
Ilustrasi restoran (Dok.Unsplash/ Jonathan Nguyen)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah kini tengah mempersiapkan insentif pajak untuk beberapa sektor tambahan seperti hotel, restoran dan kafe (horeka) serta beberapa komoditas yang berorientasi ekspor.

Airlangga mengatakan, kebijakan The Fed selaku bank sentral Amerika Serikat (AS) yang mempertahankan suku bunga acuannya turut memberikan Indonesia ruang untuk bernafas.

"Jadi kekhawatiran akan potensi capital outflow masih bisa kita jaga, namun kita berharap tentu kita akan cepat mengantisipasi dan arahan bapak Presiden (Jokowi) adalah kita dorong kebijakan di sektor riil," ujarnya dalam sesi teleconference, Jumat (19/3/2021).

Pemerintah beberapa waktu lalu disebutnya telah memberikan sejumlah insentif pajak di sektor riil, seperti Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) di otomotif dan keringanan pajak properti.

Dia lalu membuka wacana untuk melanjutkan kebijakan insentif pajak untuk sektor lain, salah satunya didorong untuk sektor hotel, restoran dan cafe.

"Terutama untuk memberikan mereka modal kerja yang diberikan grace periode dalam pembahasan dengan OJK. Dan kita sedang sikapkan ini. Mungkin sekitar 2 tahun, dan pemerintah akan berikan penjaminan di perbankan melalui Menteri Keuangan," tutur Airlangga.

Sektor berikutnya yang turut didorong untuk bisa menikmati keringanan pajak adalah untuk komoditas yang berorientasi ekspor.

Menurut Airlangga, beberapa komoditas yang jadi andalan untuk bisa mendapatkan insentif pajak ini antara lain minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO), batubara, nikel, copper, dan emas (gold).

"Kemudian juga yang manufaktur yaitu makanan dan minuman, kemudian tekstil, clothing dan footwear, jewelry, otomotif, yang terkait dengan kesehatan alkes dan juga masker dan APBD. Kemudian juga kimia dan furniture," ujarnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

PPKM Mikro Diperpanjang hingga 5 April 2021, Bertambah 5 Provinsi

FOTO: PPKM Mikro Mulai Diterapkan di 7 Provinsi
Pengendara motor keluar dari perumahan kawasan RW 04 Kelurahan kalibata, Jakarta, Selasa (9/2/2021). Pemerintah mulai menerapkan PPKM skala mikro mulai 9-22 Februari 2021 untuk provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Pemerintah kembali memperpanjang PPKM Mikro  mulai 23 Maret 2021 sampai dengan 5 April 2021. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro ini dilakukan pada RT RW pada desa atau kelurahan di kabupaten kota yang ditetapkan oleh masing-masing gubernur.

Kemudian pada provinsi yang ditetapkan dalam instruksi Mendagri sebagai prioritas wilayah penerapan PPKM Mikro.

"Pelaksanaan PPKM Mikro diperpanjang 23 Maret sampai dengan 5 April 2021," kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, di Jakarta, Jumat (19/3/2021).

Provinsi yang menerapkan PPKM mikro ini diperluas dengan menambah 5 provinsi yaitu Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.

Parameter PPKM

MRT Jakarta Targetkan 65 Ribu Penumpang Tiap Hari di 2021
Warga beraktivitas di Stasiun Moda Raya Terpadu (MRT), kawasan Jakarta, Senin (15/2/2021). Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro mulai 11 Februari 2021 jadwal operasional MRT mengalami penyesuaian. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Adapun parameter penetapan daerah atau provinsi kabupaten kota yang menerapkan PPKM mikro masih sama, yaitu memenuhi salah satu dari empat parameter.

Pertama, tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional, kedua tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional, ketiga tingkat kematian di atas rata-rata nasional, dan keempat tingkat keterisian rumah sakit untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70 persen.

Kemudian zonasi risiko di tingkat RT dan skenario pengendalian masih sama yaitu terbagi ke dalam zona merah, orange, kuning dan hijau. Ini dengan mendasarkan pada jumlah rumah di satu RT yang memiliki kasus konfirmasi positif selama 7 hari terakhir.

Menko Airlangga menambahkan, kebijakan pembatasan kegiatan dalam rangka pelaksanaan PPKM mikro tetap sama kecuali untuk kegiatan belajar mengajar dapat dilakukan luring tatap muka.

Itu dilakukan untuk perguruan tinggi atau akademi dibuka secara bertahap, dengan proyek percontohan berbasis Perda dengan penerapan Protol kesehatan.

"Kemudian kegiatan seni budaya diizinkan dibuka maksimal 20 persen dengan protokol kesehatan," jelasnya.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya