Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Regulasi ini ditandatangani pada 30 Maret 2021.
Dalam aturan ini, penggunaan lagu dan/atau musik secara komersial ataupun di layanan publik seperti restoran dan hotel wajib membayar royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta.
Baca Juga
Ketua BPD Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Sutrisno Iwantono, menyayangkan penerbitan aturan tersebut di tengah masa krisis pandemi Covid-19. Sebab, pengusaha hotel dan restoran saat ini masih kesulitan untuk berjuang bangkit kembali.
Advertisement
Sutrisno juga menyoroti pemungutan tarif royalti tersebut, yang sebelumnya telah memiliki dasar hukum dalam bentuk Peraturan Menteri serta Keputusan Menteri Hukum dan HAM.
"Aturannya kan selama ini udah ada. Cuman kalau sekarang itu diatur lagi, waktunya yang saya kira enggak pas. Kita lagi kesulitan kan, mustinya jangan dulu lah," kata Sutrisno kepada Liputan6.com, Rabu (7/4/2021).
Dia pun mengaku belum tahu alasan pasti kenapa Jokowi menerbitkan kebijakan pungutan royalti tersebut di masa sulit seperti ini. "Itu kita enggak tahu kenapa begitu. Dalam kondisi ini mustinya jangan dulu lah," ujarnya.
"Sekarang ini kita masalahnya masih menginginkan bisa bangkit dulu lah. Jangan terlalu dibebani oleh hal-hal yang bisa dikesampingkan dulu," ungkap Sutrisno.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Diteken Jokowi, Pelayanan Publik Hingga Usaha Komersial Wajib Bayar Royalti Hak Cipta Lagu
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu dan musik. Dengan PP bernomor 56/2021 tersebut, bisa memberikan pelindungan dan kepastian hukum terhadap pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait terhadap hak ekonomi, lagi musik setiap orang yang melakukan penggunaan secara komersial.
"Menimbang: Musik dibutuhkan pengaturan mengenai pengelolaan royalti Hak Cipta Lagu dan/atau musik," bunyi peraturan tersebut dikutip merdeka.com, Selasa (6/4/2021).
Selanjutnya dalam pasal 3 dijelaskan setiap orang dapat menggunakan lagu, musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersil harus membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta dan/atau pemilik hak terkait. Pembayaran tersebut dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKM).
"Setiap Orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN," dalam pasal 3.
Dalam aturan tersebut dijelaskan layanan publik yang bersifat komersial, yaitu seminar, restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, diskotek. Tidak hanya itu, konser musik, pesawat udara, bus, kereta api, kapal laut, pameran, basar, bioskop, nada tunggu telepon, bank, kantor, pertokoan, pusat rekreasi, lembaga penyiaran televisi, penyiaran radio. Kemudian hotel, kamar hotel, fasilitas hotel serta usaha karaoke.
"Penambahan bentuk layanan publik yang bersifat komersial diatur dengan peraturan menteri," dalam pasal 3.
Advertisement