Masih Ada Waktu, Simak Tata Cara Pendaftaran Sekolah Kedinasan

Patut diingat, pelamar hanya bisa melakukan pendaftaran sekolah kedinasan pada 1 instansi saja.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 16 Apr 2021, 09:45 WIB
Diterbitkan 16 Apr 2021, 09:45 WIB
Ilustrasi Sekolah Kedinasan. Dok https://dikdin.bkn.go.id/
Ilustrasi Sekolah Kedinasan. Dok https://dikdin.bkn.go.id/

Liputan6.com, Jakarta Pendaftaran sekolah kedinasan 2021 telah sepekan dibuka. Terdapat beberapa langkah yang harus dilalui untuk melakukan pendaftaran CPNS sekolah kedinasan secara daring.

Pendaftaran sekolah kedinasan dilakukan pada laman dikdin.go.id. Namun sebelum melakukan pendaftaran, para pelamar diminta untuk membuat akun akses portal SSCASN di alamat sscasn.bkn.go.id dengan memilih menu registrasi.

Berdasarkan informasi yang diterbitkan Kementerian PANRB, Jumat (16/4/2021), ada beberapa langkah yang wajib diikuti untuk bisa memulai jejak menjadi CPNS sekolah kedinasan.

- Pertama pada menu registrasi, pelamar wajib mengisi data diri mulai dari Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), nama lengkap, tanggal lahir, serta kabupaten/kota tempat KTP diterbitkan.

Dalam pengisian identitas diri, para pendaftar diminta untuk cermat dan teliti, agar tidak ada kesalahan yang berdampak pada tidak lulusnya seorang pelamar jadi CPNS sekolah kedinasan.

- Kedua, pendaftar juga diminta melengkapi data diri ditambah dengan mengatur password akun serta mengunggah pas foto.

- Setelah kartu informasi akun SSCASN Dikdin 2021 dicetak, pelamar diminta login dengan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan sebelumnya.

-Usai login, pelamar diminta untuk melakukan swafoto dengan KTP dan kartu informasi akun yang telah dicetak.

- Langkah selanjutnya, masuk dalam tahapan pemilihan sekolah kedinasan. Pelamar memilih sekolah kedinasan yang dituju, formasi, dan jurusan sesuai dengan sekolah kedinasan, pendidikan pelamar, serta asal sekolah dan provinsi asal sekolah pelamar.

Patut diingat, pelamar hanya bisa mendaftar pada satu sekolah kedinasan saja.

Pelamar juga wajib mengisi data yang diperlukan lainnya mulai nomor induk siswa nasional (NISN), nomor pokok sekolah dan ijazah serta nomor ijazah. Pelamar juga diminta mengunggah dokumen seperti pembayaran, ijazah, KTP dan lainnya.

Setelah pelamar dinyatakan lulus proses seleksi administrasi, mereka diminta mencetak kartu pendaftar akun sekolah kedinasan tahun 2021. Kartu tersebut harus dibawa saat tes berlangsung.

Saksikan Video Ini

NIK Bermasalah saat Pendaftaran Sekolah Kedinasan, Segera Lakukan Hal Ini

Ilustrasi Pendaftaran Sekolah Kedinasan.
Ilustrasi Pendaftaran Sekolah Kedinasan.

Pendaftaran sekolah kedinasan telah dibuka sejak pekan lalu. Sebanyak 8 instansi membuka pendaftaran sekolah kedinasan 2021.

Saat pendaftaran sekolah kedinasan, beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan calon pelamar, antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga, ijazah/Surat Keterangan Lulus, dan dokumen lain sesuai dengan ketentuan sekolah kedinasan yang dilamar.

Sebelum melakukan pendaftaran ke sekolah kedinasan yang dituju, calon pelamar diwajibkan untuk membuat akun SSCASN DIKDIN di situs dikdin.bkn.go.id.

Saat membuat akun, calon pelamar akan diminta untuk memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).

Plt. Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Teguh Widjinarko mengungkapkan, dalam tahapan ini calon pelamar sekolah kedinasan kerap kali mengalami kendala karena ketidaksesuaikan data antara NIK dan KK.

“NIK atau KK calon pelamar kerap kali tidak terdeteksi karena NIK atau KK tidak terdaftar,” ujar Teguh, seperti mengutip laman menpan.go.id, Senin (12/4/202).

Teguh mengingatkan calon pelamar sekolah kedinasan agar NIK atau nomor KK tidak menjadi hambatan saat akan mulai mendaftar sekolah kedinasan.

Oleh karena itu, apabila terdapat ketidaksesuaikan data antara NIK dan Nomor KK/NIK Kepala Keluarga, calon pelamar dapat mengajukan perbaikan data ke Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat sesuai alamat KTP dan Disdukcapil Pusat untuk melakukan perbaikan data sesuai dengan dokumen resmi yang dimiliki.

Data kependudukan harus dipastikan sudah tersinkronisasi dengan server Dukcapil Pusat. Calon pelamar dapat menghubungi Direktorat Jenderal Dukcapil Pusat melalui email callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id.

“Kendala NIK dan KK yang belum terdaftar atau pertanyaan terkait juga bisa disampaikan melalui Layanan Helpdesk Ditjen Dukcapil di nomor telepon 1500537 atau melalui WhatsApp di nomor 08118005373,” pungkas Teguh.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya