Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani peraturan pemerintah mengenai tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri, dan pensiunan. PP tersebut diteken Jokowi pada Rabu (28/4) kemarin.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) sudah ditampung di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Di mana penyalurannya dilakukan dimulai pada periode H-10 sampai dengan H-5 sebelum Idul Fitri.
Adapun total anggaran THR tahun ini jumlahnya mencapai sebesar Rp30,8 triliun. Jumlah ini terdiri untuk Kementerian dan Lembaga ASN, TNI, Polri, dengan dipa Rp7 triliun, untuk ASN daerah atau PNS daerah dan PPPK dialokasikan anggaran sebesar Rp14,8 triliun, dan untuk para pensiunan dialokasikan sebesar Rp9 triliun.
Advertisement
"THR yang dibayarkan pada tahun ini adalah diberikan sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat," jelasnya dalam konferensi pers, Kamis (29/4).
Bendahara Negara itu melanjutkan, pemberian THR ini tentu merupakan suatu langkah dari pemerintah untuk di satu sisi tetap memberikan tunjangan hari raya bagi seluruh ASN, TNI, dan Polri.
Namun di sisi lain pemerintah juga memahami bahwa dalam situasi pandemi juga membutuhkan dana untuk penanganan dan sekaligus memberikan perhatian bagi masyarakat yang masih membutuhkan dukungan dari pemerintah.
"Dengan demikian 2021 pemerintah memutuskan pemberian THR dilakukan seperti pada tahun 2020 yaitu dalam bentuk gaji pokok dan tunjangan melekat," tandasnya.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
PP Sudah Diteken Jokowi, THR PNS hingga Pensiunan Cair H-10 Lebaran
Kabar gembira bagi para pegawai negeri sipil (PNS), TNI-Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Presiden Joko Widodo atau Jokowi memastikan para aparatur sipil negara (ASN) tersebut akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) mulai 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.
"THR ini akan dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri," kata Jokowi saat memberikan keterangan pers di Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (29/4/2021).
Selain THR, PNS dan para ASN ini juga akan mendapatkan gaji ke-13. Rencananya, gaji ke-13 ini akan dicairkan menjelang tahun ajaran baru sekolah.
"Dan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah," ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers di Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (29/4/2021).
Dia mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian THR dan Gaji ke-13 tersebut telah diteken pada Rabu, 28 April 2021. Jokowi menjelaskan pemberian THR ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan konsumsi dan daya beli masyarakat.
Pemerintah, kata dia, ingin agar pemberian THR dapat menjadi daya ungkit perekonomian nasional. Dengan begitu, pemulihan ekonomi nasional di tengah pandemi Covid-19 dapat lebih cepat dilakukan.
"Hari Raya Idul Fitri diaharapkan menjadi salah satu momentum untuk mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat yang kita harapkan ini bisa segera dinaikkan pertumbuhan ekonomi kita," jelas Jokowi.
Advertisement
THR Cair, Ekonomi Indonesia Terdongkrak 1 Persen
Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bisa mendorong pertumbuhan ekonomi hingga 1 persen. Alasannya, dana dari THR yang diberikan ke karyawan diperkirakan mencapai Rp 150 triliun.
"Terkait dengan kegiatan jelang Lebaran ada yang didorong pemerintah gerakan perekonomian dengan pembayaran THR," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers secara online, Jakarta, Jumat (23/4/2021).
"THR bisa mengungkit 1 persen PDB, sebab pembayaran THR totalnya baik dari sektor tenaga kerja, maupun ASN, TNI, POLRI jumlahnya mendekati Rp 150 triliun atau 1 persen dari pada dana yang akan beredar di publik," sambungnya.
Dengan adanya peredaran uang tersebut, maka konsumsi masyarakat meningkat pesat pada April 2021. Kondisi ini terjadi meski Indonesia masih dalam tahap pemulihan dari dampak Pandemi Covid-19.
Berdasarkan Big Data Bank hingga April 2021 terakhir, pertumbuhan belanja masyarakat mencapai 32,48 persen. Tumbuh tinggi dari kondisi Februari 2021 yang masih di kisaran zona netral atau nol persen.
"Terlihat dari big data bank telah terjadi kenaikan cukup besar di April 32,48 persen ini sejalan dengan indeks keyakinan konsumen," jelas Airlangga.
Peningkatan konsumsi masyarakat ini disebabkan kebijakan insentif yang telah digelontorkan pemerintah sejak awal tahun. Di antaranya, kebijakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) untuk otomotif dan properti.
"Dan ini sebagai akibat dari pemerintah memberikan PPnBM yang untuk industri otomotif maupun DTP properti," tandas Airlangga.
Reporter: Anggun P. Situmorang
Sumber: Merdeka.com