Liputan6.com, Jakarta Bea Cukai turut andil dalam mendukung upaya War on Drugs yang giat digalakkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) melalui upaya pemberantasan jaringan sindikat narkoba. Kali ini, operasi bersama Bea Cukai dan BNN yang digelar di sekitar wilayah perairan Pulau Burung, Indragiri Hilir, Riau kembali berhasil meringkus kapal penyelundup narkotika berupa sabu sebanyak total 17,81 kg yang diangkut dari Malaysia menuju Riau, pada Selasa (27/04).
Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor BNN, Rabu (05/05) mengungkapkan kronologi penindakan dimulai dari informasi yang diperoleh oleh tim gabungan Bea Cukai dan BNN tentang adanya kapal dari Batu Pahat, Johor, Malaysia menuju Sungai Guntung, Riau yang diduga kuat menyelundupkan narkoba. Selanjutnya tim gabungan melaksanakan penyelidikan dan merencanakan operasi bersama.
Baca Juga
Kemudian pada Selasa (27/04), tim melakukan patroli menggunakan lima unit kapal di sekitar perairan Pulau Burung. Pada pukul 02.50 WIB, kata Askolani, terlihat kapal yang diduga membawa narkoba sehingga tim langsung memberikan isyarat berhenti. Selanjutnya, tim membawa kapal ke dermaga Bea Cukai Kepulauan Riau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Advertisement
Askolani menjelaskan, dari hasil pemeriksaan atas kapal yang bernama KM Tohor Jaya tersebut, petugas berhasil mengamankan dua buah tabung gas yang di dalamnya terdapat 17 bungkus teh China berisi sabu seberat 17,81 kg dan empat bundel barang berupa pil happy five sebanyak 1.000 butir.
“Sindikat penyelundup selalu melakukan improvisasi dalam setiap aksinya. Modus penyelundupan kali ini tergolong unik. Dengan harapan dapat mengelabui petugas, narkoba dimasukkan ke dalam tabung gas yang telah dimodifikasi, sehingga sekilas tabung gas nampak normal dan disamarkan sebagai persediaan untuk keperluan memasak,” jelasnya.
Selanjutnya pada Rabu (28/04), Bea Cukai bersama BNN melaksanakan pemeriksaan bersama terhadap awak kapal dan barang bukti. Pemeriksaan bersama dilakukan untuk dapat mengetahui pemilik barang sebenarnya serta metode mereka dalam melakukan transaksi. Selain itu, juga digali keterangan lain yang dapat membantu petugas dalam mengungkap serta memotong mata rantai sindikat penyelundupan narkoba.
Sebagai tindak lanjut penangkapan kapal tersebut, barang bukti dan seorang tersangka berinisial SU akan diserahterimakan ke BNN untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. Atas penindakan ini, pelaku diduga telah melanggar Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Askolani menyampaikan, peredaran narkoba merupakan musuh bersama seluruh komponen bangsa. Sudah tidak terhitung jumlah generasi bangsa yang telah menjadi korban, baik secara kesehatan fisik, mental, maupun dari segi ekonomi.
“Harapan saya selanjutnya, agar operasi-operasi semacam ini terus bisa dikembangkan secara professional, sinergi dan kolaborasi dengan tetap memperhatikan dan mengapresiasi sumbangsih dan pengabdian masyarakat, untuk melindungi generasi penerus bangsa,” ujarnya.
(*)