KA Jarak Jauh Hanya untuk Perjalanan Darurat Selama Mudik Dilarang, Cek Syaratnya

PT KAI Daop 2 Bandung menyatakan operasional perjalanan kereta api jarak jauh hanya berlaku bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan nonmudik.

oleh Arie Nugraha diperbarui 06 Mei 2021, 09:45 WIB
Diterbitkan 06 Mei 2021, 09:45 WIB
Ilustrasi – kereta api melintas di wilayah Daop 5 Purwokerto. (Foto: Liputan6.com/KAI Daop 5 PWT/Muhamad Ridlo)
Ilustrasi – kereta api melintas di wilayah Daop 5 Purwokerto. (Foto: Liputan6.com/KAI Daop 5 PWT/Muhamad Ridlo)

Liputan6.com, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia Daerah (PT KAI Daop 2) Bandung menyatakan operasional perjalanan kereta api jarak jauh hanya berlaku bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan nonmudik.

Menurut juru bicara PT KAI Daop 2 Kuswardoyo hal itu berlaku mulai 6-17 Mei 2021. Kuswardoyo mengatakan hal itu dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021 pada 30 April 2021.

“Terkait dengan adanya beberapa perjalanan kereta api pada 6 - 17 Mei nanti, perjalanan kereta api tersebut sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Perkeretaapian, dikhususkan bagi sejumlah pengguna jasa kereta api yang hendak melaksanakan dinas atau bekerja, bagi mereka yang sedang mengalami duka cita, bagi ibu hamil dan sejumlah kepentingan (darurat) lainnya, ” ujar Kuswardoyo, Bandung, Kamis, 6 Mei 2021.

Kuswardoyo menyebutkan untuk kepentingan non mudik tertentu lainnya, para pengguna jasa kereta api harus yang dilengkapi surat keterangan dari kepala desa atau lurah setempat.

Sedangkan bagi pegawai instansi pemerintahan, Kuswardoyo menerangkan syaratnya adalah wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat Eselon II. Serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

"Adapun bagi pegawai swasta, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari pimpinan perusahaan. Sedangkan bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum non pekerja, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari Kepala Desa atau Lurah setempat," kata Kuswardoyo.

Kuswardoyo menyebutkan surat izin perjalanan tertulis bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan nonmudik berlaku secara individual. Masa berlakunya untuk satu kali perjalanan pergi-pulang, serta bersifat wajib bagi pelaku perjalanan yang berusia 17 tahun ke atas.

Selain persyaratan surat izin perjalanan tertulis, para pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik juga tetap diharuskan menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau pemeriksaan GeNose C19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.

Petugas akan melakukan verifikasi berkas-berkas persyaratan saat boarding di stasiun. Jika ditemukan calon penumpang yang berkasnya tidak lengkap atau tidak sesuai, maka penumpang tidak diizinkan untuk naik kereta api dan tiket akan dibatalkan.

“Kami menjamin proses verifikasi berkas-berkas syarat perjalanan Kereta Api Jarak Jauh dilakukan dengan teliti, cermat, dan tegas. Karena kita mendukung kebijakan pemerintah agar masyarakat tidak mudik,” tegas Kuswardoyo.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

KAI Daop 2 Operasikan 4 Kereta Api Jarak Jauh

PT KAI membatalkan seluruh perjalanan Kereta Api Penumpang di wilayah Daop 5 Purwokerto mulai 25 April 2020. (Liputan6.com/Galoeh Widura)
PT KAI membatalkan seluruh perjalanan Kereta Api Penumpang di wilayah Daop 5 Purwokerto mulai 25 April 2020. (Liputan6.com/Galoeh Widura)

KAI Daop 2 mengoperasikan 4 kereta api jarak jauh untuk melayani pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik. Tiket KA tersebut dijual melalui aplikasi KAI Access, web KAI, aplikasi mitra resmi KAI, dan khusus pembelian tiket di loket stasiun dilayani penjualan langsung 3 jam sebelum keberangkatan.

“Jumlah KA yang kami operasikan khususnya untuk wilayah Daop 2 Bandung memang hanya terbatas untuk mengakomodir pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik. KAI Daop 2 tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai aturan dan hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia,” ucap Kuswardoyo.

Untuk perjalanan KA Lokal, terdapat 3 nama KA yang dioperasikan dimana dilakukan pembatasan jam operasional yaitu keberangkatan dari stasiun awal maksimal pukul 20.00 WIB.

Kuswardoyo mengatakan, Kereta Api Jarak Jauh maupun kereta api lokal yang dijalankan tersebut sudah sesuai dengan apa yang diizinkan oleh Pemerintah. KAI Daop 2 mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam hal pencegahan penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api.

“Daop 2 selalu mengoperasikan KA sesuai pedoman dari Peraturan Menteri dan Surat Edaran yang dikeluarkan pemerintah. Kami berharap masyarakat dapat tetap membatasi mobilitasnya serta tidak memaksakan diri untuk mudik tahun ini,” tukas Kuswardoyo.

Berikut Daftar KA yang Beroperasi pada Masa Peniadaan Mudik 6 - 17 Mei 2021

A. Daftar KA Jarak Jauh:

1. Argo Wilis relasi Surabaya Gubeng - Bandung pp

2. Kahuripan relasi Blitar - Kiaracondong pp

3. Pasundan relasi Kiaracondong-Surabayagubeng pp

4. Kutojaya Selatan relasi Kutoarjo - Kiaracondong pp

B. Daftar KA Lokal:

1. Cibatuan relasi Cibatu-Purwakarta2. Lokal Bandung Raya relasi Padalarang-Cicalengka

3. Siliwangi relasi Cipatat-Sukabumi (Arie Nugraha)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya