Anggaran THR Rp 16,28 Triliun Sudah Cair ke Rekening PNS

Realisasi pembayaran THR ini terdiri dari Rp7,54 triliun untuk para ASN, TNI/Polri, serta pegawai pemerintah lainnya

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Mei 2021, 13:30 WIB
Diterbitkan 11 Mei 2021, 13:30 WIB
Cara Menghitung THR
Cara Menghitung THR (sumber: iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan mencatat realisasi pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS, TNI/Polri, dan pensiunan adalah sebesar Rp16,28 triliun hingga pukul 09.00 WIB hari ini.

Dikutip dari data yang diterima merdeka.com, realisasi pembayaran THR ini terdiri dari Rp7,54 triliun untuk para ASN, TNI/Polri, serta pegawai pemerintah lainnya. Sementara itu, realisasi pencairan THR untuk para pensiunan mencapai Rp8,74 triliun.

Untuk THR aparatur negara, terdiri dari Rp7,31 triliun bagi 1,78 juta pegawai ASN, TNI, dan Polri, Rp72,33 miliar bagi 18 ribu pegawai Lembaga Non Struktural (LNS) dan Lembaga Penyiaran Publik (LPP), serta Rp158,57 miliar untuk pegawai non-ASN.

Sedangkan pembayaran THR bagi pensiunan terdiri dari Rp7,62 triliun bagi 2,79 juta pensiunan yang dibayarkan melalui PT Taspen (Persero). Kemudian sebesar Rp1,11 triliun lainnya diberikan kepada 443,8 ribu pensiunan melalui PT Asabri (Persero).

Sebelumnya, Pemerintah Jokowi-Ma'ruf memastikan pembayaran THR (Tunjangan Hari Raya) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri dan pensiunan akan dimulai H-10 hingga H-5 Idul Fitri 2021. Sama seperti tahun lalu, THR PNS ini hanya meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat, tanpa tunjangan kinerja.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan, THR yang disiapkan di dalam APBN tahun ini jumlahnya mencapai sebesar Rp30,8 triliun. Jumlah ini terdiri untuk Kementerian dan Lembaga ASN, TNI, Polri, sebesar Rp7 triliun, untuk ASN daerah atau PNS daerah dan PPPK dialokasikan sebesar Rp14,8 triliun, dan untuk para pensiunan dialokasikan sebesar Rp9 triliun.

"Arahan bapak presiden terus mendukung pemulihan ekonomi, penanganan Covid-19, dan tetap memberikan hak ASN, TNI, Polri untuk THR meskipun tidak dalam meliputi tunjangan kinerjanya, hanya gaji pokok dan tunjangan melekat," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers pada Kamis (29/4).

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber; Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Serikat Buruh: Ratusan Perusahaan Tak Bayar THR Sesuai SE Menaker

Good News Today: Kabar Gembira THR, THR PNS, Harga Bawang Turun
Ilustrasi uang. (via: istimewa)

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyampaikan, berdasarkan posko pengaduan THR yang dibentuk oleh KSPI, tercatat bahwa ada ratusan perusahaan yang tidak membayar THR sesuai dengan surat edaran Menaker tentang THR.

“Yaitu THR harus dibayar paling lambat H-7, dibayar penuh, tidak dicicil, dan bilamana ada permasalahan maka harus dibayar H-1,” kata Said di Jakarta, Selasa (11/5/2021).

Perusahaan-perusahaan tersebut tersebar di Jakarta, Tangerang, Karawang, Cirebon, Batam, Banjarmasin, Medan, Deli Serdang, Boyolali, Brebes, Pekalongan, Makasar, hingga Sumbawa.

Said menyebut, perusahaan tersebut bergerak di sektor industri outsourcing PLN, tekstil, garmen, sepatu, makanan dan minuman, serta industri padat karya lainnya. Padahal perusahaan tersebut mampu dan masih beroperasi.

Namun, menurutnya sejauh ini tidak ada tindakan terhadap perusahaan yang tidak membayar THR sesuai dengan ketentuan tersebut.

“Kasus-kasus pembayaran THR yang tidak sesuai dengan surat edaran Menaker bisa dijumpai di PT Pan Brothers di Boyolali, PT Agung Pelita Industrindo di Brebes, perusahaan tekstil di pekalongan, dan seluruh mayoritas outsourcing PLN di seluruh Indonesia serta perusahaan-perusahaan lain. Hal ini menjelaskan ketidakmampuan Menaker menegakkan aturan tentang THR,” tegasnya.

Keadaan tersebut diperparah dengan pelarangan mudik bagi masyarakat khususnya pekerja Tu buruh. Sementara TKA dibiarkan masuk melenggang kangkung ke Indonesia di tengah pandemi dan lip services dari Menaker saja.

"KSPI mendesak pemerintah bersikap adil, menegakkan aturan, dan menunjukkan keberpihakannya terhadap kepentingan nasional para buruh lokal, bukan TKA,” pungkasnya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya