Anak Buah Sri Mulyani Beri Bocoran soal Rencana Perubahan Tarif PPN

Tarif PPN akan disesuaikan untuk barang-barang tertentu

oleh Andina Librianty diperbarui 03 Jun 2021, 19:37 WIB
Diterbitkan 03 Jun 2021, 19:34 WIB
20160422-Anggota Komisi XI DPR RI Diskusikan RUU Tax Amnesty Bareng PARA Syndicate-Jakarta
Pengamat CITA Yustinus Prastowo (kanan) memberikan keterangan saat diskusi bersama PARA Syndicate di Jakarta, Jumat (22/4/2016). Diskusi membahas RUU Tax Amnesty vs Skandal Panama Papers: Quo Vadis Reformasi Pajak. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, memberikan penjelasan tentang rencana pemerintah mengubah tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Tarif PPN akan disesuaikan untuk barang-barang tertentu.

Yustinus mengatakan, isu yang diangkat dalam rencana PPN bukan soal kenaikan dan tidak, tapi untuk mengurangi distorsi. Pemerintah disebut ingin memberikan fasilitas yang tepat sasaran.

Melalui rencana ini, PPN untuk barang-barang kebutuhan masyarakat yang mungkin saat ini dikenai pajak 10 persen, nantinya bisa turun menjadi 7 persen atau bahkan 5 persen.

"Sebaliknya barang-barang yang tidak dibutuhkan masyarakat banyak, tapi dikonsumsi oleh kelompok atas yang mungkin sifatnya terbatas itu bisa dikenai pajak lebih tinggi. Itu yang sekarang sedang dirancang, jadi isunya lebih pada bagaimana sistem PPN kita lebih efektif dan kompetitif menciptakan keadilan dan juga berdampak baik pada perekonomian," jelas Yustinus dalam webinar Infobank pada Kamis (3/6/2021).

Oleh sebab itu, menurut Yustinus, wacananya bukan soal kenaikan tarif PPN. Terlebih saat ini pandemi Covid-19, sehingga pemerintah tidak bisa mendorong atau mengejar penerimaan pajak secara agresif karena dinilai tidak bijak.

"Maka kita buatkan payung kebijakan yang mungkin penerapannya bisa satu hingga dua tahun lagi. Tapi kita siapkan sekarang mumpung kita punya kesempatan," ungkapnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Pungutan Pajak Digital Capai Rp 2,1 Triliun

Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Penerimaan negara dari pungutan pajak digital telah mencapai Rp 2,1 triliun. Jumlah tersebut hasil dari pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) oleh pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektonik (PMSE). Pungutan PPN dilakukan atas produk digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor mengatakan, saat ini sudah ada 73 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN. Dari total tersebut, 50 pelaku usaha PMSE telah menyetorkan hasil pungutan PPN-nya kepada negara.

"Dari jumlah tersebut, tercatat 50 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan nilai Rp2,101 triliun," kata dia kepada wartawan di Jakarta, Kamis (3/6/2021).

Sebelumnya,  Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan kembali menunjuk delapan perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektonik (PMSE) atas produk digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.

Adapun delapan perusahaan ditunjuk untuk memungut pajak digital diantaranya adalah TunnelBear LLC, Xsolla (USA), Inc, Paddle.com Market Limited, Pluralsight, LLC, Automattic Inc, Woocommerce Inc, Bright Market LLC, PT Dua Puluh Empat Jam Online

“Dengan penunjukan perusahaan ini, maka sejak 1 Juni 2021 para pelaku usaha tersebut berkewajiban memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia," kata Neilmaldrin.

Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.

Khusus untuk marketplace yang merupakan wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut, maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut.

Dengan penambahan delapan perusahaan, maka jumlah total pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk DJP menjadi 73 badan usaha.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya