Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah belum akan menerapkan penyesuaian tarif (tariff adjustment) mengikuti tarif keekonomian untuk golongan pelanggan listrik non-subsidi dalam waktu dekat. Dengan demikian, tagihan listrik yang dibayarkan masyarakat belum akan naik.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rida Mulyana, mengatakan telah mendapat arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk tidak menerapkan perubahan tarif listrik pada kuartal III 2021.
Baca Juga
"Jadi kita ambil keputusan dari arahan Presiden, untuk triwulan ketiga 2021 itu belum dapat dilaksanakan," kata Rida dalam sesi teleconference, Jumat (4/6/2021).
Advertisement
Rida menjelaskan, penyesuaian tarif listrik ini nantinya akan dilakukan dengan menimbang kondisi pemulihan ekonomi nasional yang kini tengah digalakan dengan kekuatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Ini menarik, karena ini menyangkut isu sensitif untuk diterapkan antara kondisi pemulihan ekonomi nasional dengan kemampuan APBN. Ada dua kutub yg harus kita balance-kan," tuturnya.
Menurut dia, kebijakan tariff adjustment ini harus diukur dari sejumlah parameter, seperti harga minyak mentah Indonesia (ICP), harga batu bara hingga pergerakan nilai tukar rupiah.
"Untuk kemudian kita lihat kondisinya. Bagaimana harga ICP dan harga batu bara turun, kurs rupiah membaik, sehingga subsidi tarif listrik turun dan kompensasi juga turun," ujar Rida.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
PLN Bakal Beri Hadiah 48 Pelanggan yang Patuh Bayar Listrik Tiap Awal Bulan
Sebelumnya, PT PLN (Persero) akan memberikan apresiasi kepada pelanggan yang membayar listrik di awal bulan dari Januari sampai dengan Juni 2021. Program ini diberi nama Pelanggan Terbaik atau Tertib Bayar Listrik. Apresiasi akan diberikan kepada 48 pelanggan terpilih yang berada di wilayah kerja PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya.
Setiap pelanggan PLN UID Jakarta Raya berkesempatan mendapatkan hadiah sebagai Pelanggan Terbaik yaitu berupa peralatan elektronik. Caranya cukup mudah, pelanggan PLN cukup membayar listrik di awal bulan dari tanggal 2 sampai tanggal 5 Januari sd Juni 2021. Pembayaran listrik bisa dilakukan dimana saja melalui aplikasi PLN Mobile, mobile banking, dompet digital, ATM, bank, maupun di minimarket terdekat.
"Nanti ada tim khusus yang seleksi, faktor penentunya dilihat dari history pembayaran listriknya juga di bulan-bulan sebelumnya," terang Doddy B. Pangaribuan, General Manager PLN UID Jakarta Raya dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (3/6/2021).
Pelanggan Terbaik merupakan wujud apresiasi PLN kepada pelanggan setia yang sudah tertib dalam membayar rekening listrik di awal bulan. Waktu yang diberikan PLN dalam pembayaran rekening listrik yaitu tanggal 2 sampai tanggal 20 setiap bulannya. Lebih dari tanggal tersebut pelanggan PLN akan dikenakan sanksi keterlambatan.
"Kami mengapresiasi pelanggan yang selalu membayar listrik di awal bulan karena listrik merupakan salah satu kebutuhan primer untuk saat ini," tambah Doddy.
Apresiasi Pelanggan Terbaik akan diumumkan PLN di akhir bulan Juni 2021 melalui 16 kantor Unit Pelayanan Pelaksana Pelanggan yang masuk wilayah kerja PLN UID Jakarta Raya.
Advertisement