Liputan6.com, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak pemerintah lebih kreatif dan bijak dalam mencari sumber pendapatan baru APBN yang lebih tinggi ketimbang mengenakan PPN pada bahan pangan atau sembako. Salah satunya dengan menaikkan cukai rokok yang lebih signifikan.
"Dengan menaikkan cukai rokok, potensinya bisa mencapai Rp 200 triliun lebih," ungkap Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi kepada Merdeka.com, Jumat (11/6).
Baca Juga
Selain itu, pengenaan tarif cukai rokok lebih tinggi juga memberi berdampak positif terhadap masyarakat kelas menengah bawah. Menyusul turunnya konsumsi rokoknya karena alokasi untuk keperluan bahan pangan akibat harga rokok mahal.
Advertisement
"Jadi, Pemerintah seharusnya lebih kreatif, jika alasannya untuk menggali pendapatan dana APBN," terangnya.
Sebaliknya, jika pemerintah bersikeras untuk menerapkan PPN terhadap sembako maka kebijakan tersebut dinilai sangat tidak bijak dan manusiawi. Mengingat, di tengah pandemi Covid-19 ini mayoritas daya beli masyarakat mengalami penurunan secara drastis.
"Pengenaan PPN akan menjadi beban baru bagi masyarakat dan konsumen, berupa kenaikan harga kebutuhan pokok. Belum lagi jika ada distorsi pasar, maka kenaikannya akan semakin tinggi," bebernya.
Oleh karena itu, YLKI mendesak pemerintah agar mau membatalkan rencana pajak sembako. "Karena pengenaan PPN pada bahan pangan juga bisa menjadi ancaman terhadap keamanan pasokan pangan pada masyarakat," jelasnya.
Â
Reporter: Sulaeman
Sumber: Merdeka.com
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Bakal Kena Pajak, Siap-Siap Harga Sembako Naik
Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Felilppa Ann Amanta menyatakan bahwa rencana pengenaan skema pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap barang barang kebutuhan pokok atau sembako bisa mengancam ketahanan pangan.
"Pengenaan PPN sembako mengancam ketahanan pangan, terutama bagi masyarakat berpendapatan rendah," kata Felippa Ann Amanta dikutip dari Antara, Kamis (10/6/2021).
Hal itu, ujar dia, antara lain karena lebih dari sepertiga masyarakat Indonesia tidak mampu membeli makanan yang bernutrisi karena harga pangan yang mahal.
Ia berpendapat bahwa menambah PPN akan menaikkan harga dan memperparah situasi, apalagi saat pandemi ketika pendapatan masyarakat berkurang.
"Pangan berkontribusi besar pada pengeluaran rumah tangga, dan bagi masyarakat berpendapatan rendah, belanja kebutuhan pangan bisa mencapai sekitar 56 persen dari pengeluaran rumah tangga mereka," paparnya.
Untuk itu, ujar dia, pengenaan PPN sembako tentu saja akan lebih memberatkan bagi golongan tersebut, terlebih lagi karena PPN yang ditarik atas transaksi jual-beli barang dan jasa yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP), pada akhirnya akan dibebankan pengusaha kepada konsumen.
Ia mengingatkan bahwa ketahanan pangan Indonesia sendiri berada di peringkat 65 dari 113 negara, berdasarkan Economist Intelligence Unit's Global Food Security Index. Salah satu faktor di balik rendahnya peringkat ketahanan pangan Indonesia ini adalah masalah keterjangkauan.Â
Advertisement
Kemiskinan
Keterjangkauan pangan yang menurun dengan sendirinya akan mendorong lebih banyak lagi masyarakat berpenghasilan rendah ke bawah garis kemiskinan.
Secara lebih umum lagi kenaikan harga akan mendorong inflasi dan mengurangi daya beli masyarakat. Dengan daya beli yang menurun, masyarakat akan mengurangi belanja.
Padahal, lanjut Felippa, belanja rumah tangga, bersama konsumsi pemerintah, merupakan komponen pertumbuhan ekonomi negara yang relatif dapat didorong oleh pemerintah dalam jangka pendek untuk memulihkan perekonomian nasional di saat-saat sulit seperti sekarang ini.
Ssejumlah media memberitakan tentang revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Revisi tersebut akan mencakup penghapusan sejumlah barang kebutuhan pokok dari kelompok jenis barang yang tidak dikenai PPN.Â
Infografis Rencana Sembako Dikenakan Tarif PPN
Advertisement