Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyempatkan diri untuk berbelanja di Pasar Santa Kebayoran Baru Jakarta Selatan, disela-sela kesibukannya. Dalam blusukan ini, Sri Mulyani juga sempat berdialog dengan para pedagang.
Sri Mulyani bercerita, untuk menghadapi dampak pandemi Covid-19 yang berat, pemerintah telah memberikan beberapa insentif pajak untuk memulihkan ekonomi. Pajak UMKM, pajak karyawan (PPH 21) dibebaskan dan ditanggung pemerintahan.
Pemerintah juga membantu rakyat melalui bantuan sosial dan bantuan modal UMKM. Salah satu pedagang di Pasar Santa mengaku juga telah mendapat bantuan tersebut.
Advertisement
Pemerintah juga memberikan vaksin gratis dan biaya rawat gratis bagi yang terkena Covid. "Inilah fokus pemerintah saat ini, yaitu melindungi rakyat, ekonomi dan dunia usaha agar bisa tidak hanya bertahan namun pulih kembali secara kuat," tulis Sri Mulyani dalam akun instagram @smindrawati, dikutip Selasa (15/6/2021).
Ia melanjutkan, semangat para pedagang untuk bangkit sungguh luar biasa. Oleh sebab itu Sri Mulyani mengajak semua pihak untuk pulihkan bersama ekonomi dengan tidak lupa untuk terus patuhi protokol kesehatan saat melakukan berbagai aktivitas.
“Jangan mudah termakan hasutan,” pungkas Sri Mulyani.
View this post on Instagram
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Ditjen Pajak Tegaskan Sembako di Pasar Tradisional Tak Kena PPN
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akhirnya memberikan penjelasan mengenai rencana Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sembako dan pendidikan. Mengenai sembako, DJP menegaskan bahawa sembako di pasar-pasar tradisional tetap tidak akan dikenakan PPN.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor, mengungkapkan akan ada pembedaan terkait jenis bahan-bahan pokok atau sembako yang akan dikenakan PPN. Ia menegaskan bahwa sembako di pasar tradisional tetap akan dikecualikan dari PPN.
"Misalnya barang-barang kebutuhan pokok yang dijual di pasar tradisional, ini tentunya tidak dikenakan PPN. Akan berbeda ketika sembako ini sifatnya premium. Jadi barang kebutuhan pokok yang dikenakan adalah yang premium," jelas Neilmaldrin Noor dalam media briefing pada Senin (14/6/2021).
Dijelaskannya, pengecualian dan fasilitas PPN yang diberikan saat ini tidak mempertimbangkan jenis barang, harga dan juga kelompok yang mengkonsumsi. Sehingga secara ekonomi menciptakan distorsi dan kurang tepat sasaran.
Hal ini contohnya seperti beras, daging, jasa kesehatan dan pendidikan. Untuk daging, misalnya, ada berbagai jenis dan memiliki rentang harga yang sangat lebar seperti antara daging segar di pasar tradisional dan daging wagyu.
"Padahal maksud dari pengecualian dan fasilitas ini sesungguhnya kita berikan kepada masyarakat klaster bawah. Dan hal ini menandakan bahwa fasilitas yang diberikan selama ini kurang tepat sasaran. Oleh karena itu kita lakukan perbaikan-perbaikan," tuturnya.
Kendati demikian, Neilmaldrin enggan merinci tarif PPN untuk sembako premium.
"Terkait dengan tarif, tentunya saya tidak bisa mendahului karena ini masih ada pembahasan yang harus kita ikuti. Sangat tidak elok kalau saya sampaikan sesuatu yang belum pasti," ungkapnya.
Advertisement