Liputan6.com, Jakarta Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan terdapat 358 jenis alat kesehatan (alkes) yang sudah diproduksi di dalam negeri.
Dari jumlah tersebut, 79 jenis alkes diantaranya sudah mampu mensubstitusi/menggantikan produk impor untuk kebutuhan nasional. Alkes tersebut antara lain elektrokardiogram, implant ortopedi, nebulizer dan oximeter.
Baca Juga
Hal ini membuktikan bahwa produsen alkes dalam negeri dapat memenuhi kebutuhan pasar domestik serta menggantikan produk impor
Advertisement
Disamping itu, Menkes menyebut, permasalahan utama terkait penggunaan alkes dalam negeri dan pengadaan alkes impor adalah adanya rentang jenis yang sangat luas mulai dari alkes sederhana sampai teknologi tinggi dan memiliki bahan baku yang sangat beragam.
"Selain itu juga penguasaan teknologi alat kesehatan yang masih terbatas dan masih perlu dikembangkan khususnya untuk teknologi menengah sampai tinggi, serta banyaknya produk alat kesehatan impor yang membanjiri Indonesia", kata Menkes Budi Gunadi dalam konferensi Pers Upaya Peningkatan Penggunaan PDN Bidang Alat Kesehatan, Selasa (15/6/2021).
Menindaklanjuti hal tersebut, terdapat beberapa strategi peningkatan Produk Dalam Negeri (PDN) untuk alat kesehatan. Diantaranya dapat dilakukan melalui tiga tahapan yaitu fase riset, registrasi, produksi, dan distribusi serta fase penjualan.
Diantaranya dilakukan regulasi yang mendukung alat kesehatan dalam negeri, pembelian melalui E-Katalog, TKDN alat kesehatan dan pengembangan bahan baku alat kesehatan, transfer knowledge dan transfer teknologi Sumber Daya Manusia, khususnya pengembangan SDM dalam bidang biomedical engineering.
Kemudian melakukan promosi alat kesehatan dalam negeri, serta peningkatan awareness penggunaan alkes dalam negeri ke user, dalam hal ini dokter dan tenaga kesehatan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Strategi Pemerintah
Dalam kesempatan yang sama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B. Pandjaitan, menambahkan, untuk mendukung pengembangan industri alkes dalam negeri, Pemerintah akan melakukan 7 langkah strategis peningkatan ketersediaan pasar untuk produk alkes dalam negeri.
Pertama, keberpihakan pada PDN melalui belanja barang atau jasa pemerintah; kedua, peningkatan kapasitas produksi Alkes dalam negeri; ketiga, subsidi sertifikasi TKDN melalui dana PEN; keempat, Skema insentif bagi investor Alkes dan farmasi; kelima, peningkatan Alkes berteknologi tinggi berbasis riset; keenam, kebijakan tenggat waktu untuk pembelian produk impor; dan ketujuh prioritas penayangan PDN di E-Katalog.
“Indonesia telah berubah sekarang, dan kita harus menjadi bagian dari perubahan itu. Jangan kita menghambat perubahan itu. Kita menghadapi masalah di sana-sini, tapi kita sekarang bergerak maju, melakukan perubahan. Kita melakukan terobosan untuk membuat Indonesia menjadi lebih baik,” pungkas Menko Luhut.
Advertisement