Pengenaaan PPN untuk Sembako Premium Dinilai Tak Pas, Mengapa?

Kebijakan terkait reformasi perpajakan yang salah satunya soal PPN sembako harus dikaji terlebih dahulu secara mendalam oleh pemerintah.

oleh Liputan6.com diperbarui 25 Jun 2021, 12:15 WIB
Diterbitkan 25 Jun 2021, 12:15 WIB
FOTO: Sembako Bakal Kena Pajak
Pedagang menimbang telur di Pasar Tebet Timur, Jakarta, Jumat (11/6/2021). Sebelumnya, pemerintah berencana menjadikan bahan pokok sebagai objek pajak. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira meminta kebijakan terkait reformasi perpajakan harus dikaji terlebih dahulu secara mendalam oleh pemerintah.

Khususnya terkait rencana perluasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari sembako, pendidikan, hingga layanan kesehatan karena berpotensi merugikan masyarakat.

"Kurang tepat kalau instrumen untuk memajaki sembako premium, dan lainnya lewat PPN karena pengawasan relatif sulit," terangnya saat dihubungi Merdeka.com, Jumat (26/6).

Sebaiknya, kata Bhima, pemerintah menggunakan bea masuk untuk meningkatkan tarif atas produk pangan impor. Selain itu, PPN sembako juga berisiko mendorong inflasi pangan secara umum.

"Padahal, inflasi yang tinggi disaat daya beli sedang tahap pemulihan akan kontraproduktif," tuturnya.

Kendati begitu, dia mengakui jika kebijakan terkait reformasi perpajakan yang tengah digaungkan oleh pemerintah ada yang perlu didukung. Seperti kenaikan tarif Pajak Penghasilan (PPh) untuk individu yang memiliki pendapatan di atas Rp 5 miliar sebesar 35 persen.

"Artinya prinsip keadilan mengejar wajib pajak kakap harus menjadi prioritas," sebutnya.

Kemudian, Bhima juga memberikan lampu hijau terkait rencana pengenaan pajak karbon. Menyusul adanya dua keuntungan yang bakal diperoleh negara yakni terkait penambahan penerimaan pajak sekaligus mengurangi emisi karbon di sektor atau barang yang berisiko bagi lingkungan hidup.

"Sehingga, Indonesia bisa jadi salah satu negara berkembang yang mengadopsi pajak karbon lebih cepat," tutupnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Penjelasan Kementerian Keuangan

FOTO: Sembako Bakal Kena Pajak
Pedagang beras menunggu pembeli di Pasar Tebet Timur, Jakarta, Jumat (11/6/2021). Kementerian Keuangan menyatakan kebijakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), termasuk soal penerapannya pada sembilan bahan pokok (sembako), masih menunggu pembahasan lebih lanjut. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Seperti diketahui, Rencana Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sembako semakin menjadi sorotan setelah pemerintah memutuskan memperpanjang diskon 100 persen Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk pembelian mobil baru hingga Agustus 2021.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor menegaskan, kedua hal tersebut tidak bisa dilihat dari satu sisi saja. Kebijakan pemerintah ini bukan persoalan kaya dan miskin.

Neilmaldrin menjelaskan bahwa PPnBM merupakan bentuk dukungan pemerintah agar sektor otomotif tidak kolaps, sehingga ujungnya akan berdampak pada masyarakat yaitu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

"Kalau ini dibiarkan kolaps, ini juga akan kembali ke masyarakat luas dan pengusaha itu sendiri juga. Jadi sama sekali bukan masalah kaya miskin, atau bukan kelas atas bawah. Yang diberikan ini adalah fokus pemulihan ekonomi yang kita perhitungkan secara hati-hati," jelas Neilmaldrin dalam media briefing pada Senin (14/6).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya