Liputan6.com, Jakarta Pemerintah dikabarkan akan kian memperketat pelaksanaan PPPM mikro tahap berikutnya. PPKM Mikro Darurat disebutkan akan diperpanjang mulai 2 Juli sampai 20 Juli 2021.
Hal ini terkuak dalam dokumen yang beredar tentang Hasil Rapat Koordinasi Terbatas Evaluasi dan Perkembangan Pelaksanaan PPKM Mikro.
Dikutip Liputan6.com, Rabu (30/6/2021), dalam dokumen menyebutkan jika peningkatan kasus Covid-19 selama seminggu terakhir perlu segera dikendalikan.
Advertisement
Pengendalian terutama pada Zona Merah dan Zona Oranye, agar tidak terus meningkat dan mengganggu upaya pemulihan ekonomi.
Khusus pada operasional perkantoran, baik BUMN, lembaga maupun perusahaan swasta akan ada perubahan signifikan.
Bila sebelumnya wilayah yang masuk selain zona Merah, aturan yang berlaku adalah WFH 50 persen dan WFO 50 persen, serta WFH 75 persen dan WFO 25 persen di zona merah, akan terjadi perubahan pada saat PPKM Mikro darurat berlaku.Â
Aturannya, di zona merah oranye, diberlakukan WFH 75 persen dan WFO 25 persen. Sementara untuk zona lainnya, ditetapkan WFH 50Â persen dan WFO 50 persen dalam draft PPKM darurat tersebut.
Dikatakan jika pemberlakuan ini dilakukan dengan:
- Menerapkan Protokol Kesehatan secara lebih ketat
- pengaturan waktu kerja secarabergantian
- pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lai
- pemberlakuan WFH dan WFO disesuaikan dengan pengaturan dari K/L atau masing-masing
Â
Â
Saksikan Video Ini
Skenario PPKM Mikro Darurat: Diperpanjang 2-20 Juli 2021, Mal Tutup Jam 5 Sore
Pemerintah berencana memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro pada 2 hingga 20 Juli 2021 mendatang. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus covid-19 semakin meluas di masyarakat khususnya untuk zona merah dan oranye.
Dalam dokumen hasil Rapat Koordinasi Terbatas Evaluasi dan Perkembangan Pelaksanaan PPKM Mikro, yang dikutip oleh Liputan6.com, Rabu (30/6/2021). Dari sebelas kegiatan masyarakat yang dibatasi hanya 10 kegiatan yang diperketat, salah satunya pusat perbelanjaan atau mall.
Mal atau pusat perbelanjaan yang semula pembatasan jam operasionalnya sampai dengan pukul 20.00 WIB (disesuaikan waktu setempat), menjadi pukul 17.00 WIB.
Sementara untuk pembatasan pengunjung masih sama, yaitu paling banyak 25 persen kapasitas dengan protokol kesehatan lebih ketat.
Sama halnya untuk Warung makan, Rumah makan, Kafe, Pedagang Kaki lima, Lapak jajanan, baik yang berdiri sendiri maupun di Pusat Perbelanjaan atau Mal, untuk kegiatan Makan atau minum di tempat, paling banyak 25 persen kapasitas.
Serta pembatasan jam operasional mal hanya diperbolehkan sampai pukul 17.00 WIB (disesuaikan dengan waktu setempat). Sedangkan untuk layanan pesan-antar atau dibawa pulang diizinkan dengan pembatasan jam operasional sampai pukul 20.00.
Disisi lain, untuk restoran yang hanya melayani pesan antar atau dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam, tentunya dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.  Â
Advertisement