PPKM Darurat, Begini Aturan di Rest Area Tol Jasa Marga

Seluruh rest area tol baik yang dikelola oleh PT JMRB atau yang dikelola mitra untuk memperketat protokol kesehatan.

oleh Maulandy Rizki Bayu Kencana diperbarui 05 Jul 2021, 09:00 WIB
Diterbitkan 05 Jul 2021, 09:00 WIB
Singgah di Rest Area Tol Maksimal 30 Menit
Aktivitas pengunjung di Rest Area Km 13,5 di Tol Tangerang, Banten, Selasa (19/5/2020). Jelang Lebaran 2020, PT Jasamarga Related Business (JMRB) menerapkan PSBB di semua rest area yang dikelolanya dengan membatasi waktu singgah pengunjung maksimal 30 menit. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Dalam rangka penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali, PT Jasa Marga (Persero) Tbk melalui anak usahanya, PT Jasamarga Related Business (JMRB) memperketat protokol pencegahan penularan dan penanggulangan COVID-19 di lingkungan rest area tol.

Selama masa penerapan PPKM darurat, Direktur Pengelolaan Gedung dan Fasilitas PT JMRB Tita Paulina Purbasari, menegaskan bagi seluruh rest area tol baik yang dikelola oleh PT JMRB atau yang dikelola mitra untuk memperketat protokol kesehatan.

Salah satunya dengan mewajibkan pelayanan secara take away pada area pujasera dan restoran dengan memperhatikan peraturan yang berlaku di masing-masing wilayah.

Selain itu, Tita menambahkan, terdapat penyesuaian bagi aturan sarana ibadah di rest area tol, yakni menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku pada masing-masing wilayah.

"Pada prinsipnya penerapan protokol kesehatan dan pencegahan Covid-19 rest area tol kami berlakukan sejak awal pandemi tahun lalu. Namun, dengan adanya penerapan PPKM Darurat, maka perlu dilakukan beberapa penyesuaian di fasilitas rest area yang berpotensi menimbulkan kerumunan," jelasnya, Senin (5/7/2021).

Tita melanjutkan, sejumlah protokol kesehatan yang diterapkan di rest area pun masih diberlakukan secara ketat. Seperti membatasi kapasitas parkir maksimal 50 persen dan waktu berkunjung maksimal 30 menit.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Tindakan Prefentif

Rest Area KM 215 Jalan Tol Trans Sumatera
Rest Area KM 215 Jalan Tol Trans Sumatera (dok: Hutama Karya)

Kemudian, menyediakan sarana mencuci tangan dengan air mengalir dan hand sanitizer, mengatur dan membuat tanda jarak antar pengunjung di setiap fasilitas umum, memasang rambu-rambu imbauan mengenai informasi protokol kesehatan, serta melakukan pengukuran suhu tubuh dan mewajibkan penggunaan masker bagi seluruh pengunjung dan petugas rest area tol.

"Sebagai tindakan prefentif, kami pun melakukan penyemprotan cairan disinfektan secara berkala, dan mewajibkan seluruh petugas rest area untuk segera menghubungi tenaga kesehatan apabila mengalami gejala-gejala terpapar Covid-19," ungkapnya.

Meski menerapkan pengetatan protokol kesehatan, rest area sebagai fasilitas pelayanan bagi pengguna jalan tol masih beroperasi secara penuh. Hal ini mengingat operasional jalan tol tergolong ke dalam sektor kritikal yang diharuskan tetap berjalan 100 persen.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya