Skenario Pengusaha Mal Jika PPKM Terus Lanjut: Pekerja Dirumahkan dan Berujung PHK

Ketua Umum APPBI menilai perlu ada subsidi upah dan keringanan beban dari pemerintah.

oleh Arief Rahman Hakim diperbarui 21 Jul 2021, 14:10 WIB
Diterbitkan 21 Jul 2021, 14:10 WIB
Mal di Jakarta Harus Tutup Pukul 19.00
Pengunjung berada di eskalator di mal Taman Anggrek, Jakarta, Senin (21/12/2020). Kegiatan usaha seperti restoran, pusat perbelanjaan dan kafe diharapkan berhenti beroperasi pukul 19.00 WIB pada 24-27 Desember 2020 serta 31 Desember 2020-3 Januari 2021. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Aphonzus Widjaja menilai pembatasan operasi mal dan pusat belanja di akan berdampak pada sektor pendukung lainnya. Ia juga meminta pemerintah memberikan keringanan beban bagi mal dan pusat belanja, misalnya pada biaya listrik dan gas.

Alphonzus menuturkan banyak sektor usaha kecil yang bergantung pada operasional mal dan pusat belanja. Misalnya, warung, pedagang asongan, hingga jasa ojek terdampak penutupan pusat perbelanjaan.

“Banyak dari mereka itu bergantung pada pegawai pusat perbelanjaan, dengan penutupan, jadi mereka tak bisa mendapat pemasukan,” katanya dalam konferensi pers, Rabu (21/7/2021).

Ia menerangkan, bagi pengelola pusat belanja atau mal, memasuki tahun 2021 kondisinya jauh lebih berat ketimbang 2020, karena sebelumnya masih memiliki dana cadangan yang teah digunakan untuk bertahan hingga awal 2021.

“Tapi dana tersebut terkuras pada 2020, sehingga masuk 2021, dalam kondisi tak punya cadangan lagi. (Pada) Semester I 2021 tapi meski lebih baik tapi masih defisit,” tegasnya.

Terkait pegawai yang ada dalam pengelolaannya, Alhonzus mengatakan kalau banyak pegawainya dirumahkan karena penutupan ini. Kendari demikian, ia masih memberikan upah secara utuh.

"Kalau (PPKM Darurat) diperpanjang (setelah 26 Juli), skema bagi pegawai akan dirumahkan dan gaji dibayarkan sebagian, dan opsi terakhir akan ada PHK,” katanya.

Dengan demikian, dia mengatakan kalau kebijakan yang dijalankannya tersebut bergantung pada berapa lama PPKM Darurat berlangsung. Jika terus berkepanjangan, ia meminta adanya subsidi upah pekerja sebagai salah satu bantuan dari pemerintah.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Subsidi 50 Persen

PPKM Darurat, Mal di Jakarta Akan Ditutup
Pengunjung turun menggunakan eskalator di Lippo Mall Kemang, Jakarta, Jumat (2/7/2021). Penutupan operasional gedung pusat perbelanjaan sebagai langkah pembatasan kegiatan masyarakat dalam upaya Pemerintah menekan angka penyebaran Covid-19. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Misalnya, dengan subsidi upah sebesar 50 persen ditanggung pemerintah dan sisanya oleh pengusaha. Pola pelaksanaannya, kata dia, bisa menggunakan skema penyaluran dari BPJS Ketenagakerjaan.

“Secara tidak langsung pusat perbelanjaan terbantu dengan subsidi tersebut. Gak perlu ke pusat perbelanjaan, bisa langsung ke pekerja, untuk menghindari PHK kalau pusat belanja sama sekali gak bisa buka, tutup,” katanya.

“Pengorbanan lebih dari 1 tahun ini jadi sangat sulit, akhir tahun lalu ada pengusaha yang asetnya sempet dijual atau menutup usahanya karena kondisinya sudah tidak mampu lagi,” tambahnya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya