Subsidi Gaji dan Kartu Prakerja Siap Meluncur, Sri Mulyani Siapkan Rp 30 Triliun

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah tengah menyiapkan bantuan subsidi gaji bagi para pekerja

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 22 Jul 2021, 12:50 WIB
Diterbitkan 22 Jul 2021, 12:50 WIB
Rapat Perdana, Sri Mulyani - DPR Evaluasi Kinerja 2019 dan Rencana 2020
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Gedung Nusantara I, Jakarta, Senin (4/11/2019). Ini merupakan rapat perdana Menkeu dengan Komisi XI DPR RI. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah tengah menyiapkan bantuan subsidi gaji bagi para pekerja yang mengalami pengurangan jam kerja, serta kelanjutan program Kartu Prakerja. Total anggaran yang disiapkan untuk kedua program tersebut mencapai Rp 30 triliun.

Sri Mulyani menyampaikan, Kartu Prakerja akan difokuskan untuk para pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja atau PHK.

"Sedangkan kita sekarang sedang membuat desain untuk memberikan bantuan subsidi upah bagi para pekerja yang mengalami pengurangan jam kerja atau dirumahkan," terang Sri Mulyani dalam siaran pers Kementerian Keuangan, Kamis (22/7/2021).

Menurut dia, Kementerian Keuangan bersama Kemenko Perekonomian dan Kementerian Ketenagakerjaan saat ini sedang menyiapkan teknis program kelanjutan kartu prakerja dan subsidi gaji.

Pemerintah pun mengalokasikan tambahan anggaran Rp 10 triliun untuk program kartu prakerja dan bantuan subsidi gaji tahun ini.

Sebelumnya, pemerintah telah menyiapkan dana Rp 20 triliun yang menyasar 5,6 juta peserta eksisting. Dengan demikian, anggaran untuk program kartu prakerja dan subsidi gaji total mencapai Rp 30 triliun.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Asik, Pemerintah Bakal Berikan Lagi Subsidi Gaji

banner infografis gaji pns dki
Ilustrasi Gaji

Pandemi Covid-19 hingga saat ini masih belum berkahir. Bahkan, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM Darurat. Hal ini tentunya harus dibarengi dengan insentif ataupun bantuan dari pemerintah. Salah satu yang tengah digodok yaitu pemberian subsidi gaji.

Pemerintah dikabarkan akan kembali memberikan subsidi gaji atau bantuan subsidi upah (BSU) bagi para pekerja. Saat ini Kementerian Ketenagakerjaan tengah mempersiapkan usulan alokasi anggaran untuk program tersebut.

"Sedang digodok terus (alokasi anggaran dan skema penyaluran BSU)," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi saat dikonfirmasi merdeka.com, Jakarta, Rabu (21/7/2021).

Hingga kini Kementerian Ketenagakerjaan masih belum mau membeberkan detail anggaran yang disiapkan untuk program ini. Termasuk juga dengan skema penyaluran dan sasaran penerima BSU tersebut.

Sebagai informasi, tahun lalu pemerintah memberikan subsidi gaji bagi para pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta. Setidaknya program ini telah dinikmati 12,4 juta pekerja yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan program subsidi ini menelan biaya hingga Rp 37,7 triliun. Masing-masing pekerja mendapatkan subsidi Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan.

Data penerima bantuan subsidi upah ini diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan data sampai dengan 30 Juni 2020. Sehingga hanya peserta yang telah terdaftar pada batas waktu tersebut dan memenuhi persyaratan yang berhak sebagai penerima.

Direktur Utama BP Jamsostek, Agus Susanto, mengungkapkan sejauh ini telah mencatat 700.000 rekening pekerja yang bergaji di bawah Rp 5 juta. Dia menjelaskan kriteria cara mengklasifikasikan calon penerima bantuan subsidi gaji yakni para pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, dan aktif membayar iuran dengan upah di bawah Rp 5 juta.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya