Liputan6.com, Jakarta - Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah mendorong Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memperkuat pengawasan bansos Covid-19 dari sisi eksternal.
Ini dilakukan untuk mencegah terjadinya tindak pungutan liar (pungli) dan korupsi dalam pengadaan bansos di masa darurat ini.
Baca Juga
Dalam hal ini, Trubus meminta BPK betul-betul memastikan apakah data penyaluran bansos Covid-19 yang disampaikan Kementerian Sosial (Kemensos) sesuai dengan kenyataan di lapangan.
Advertisement
"Jadi ada sinkronisasi, misal data yang dimiliki pemerintah dalam hal ini Kemensos dan yang dimiliki oleh BPK," kata Trubus kepada Liputan6.com, Sabtu (31/7/2021).
Selanjutnya, Trubus mengarahkan BPK untuk melakukan monitoring dan evaluasi terus menerus penyaluran bansos Covid-19. Menurut dia, akar masalah terjadinya korupsi dan pungli bersumber pada tidak adanya ketegasan hukum atau law enforcement yang jelas.
"Selama ini mereka yang langgar-langgar kan tidak dikasih hukuman sesuai aturan. Undang-Undang Tipikor misalnya, mereka yang korupsi di tengah pandemi kondisi darurat gini bisa dihukum mati, hukumannya berat itu. Tapi kan kenyataannya enggak ada itu," tuturnya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Lakukan Pengawasan
BPK disebutnya perlu mengawasi langsung hal-hal yang bersifat data dalam penyaluran bansos Covid-19. Seperti memantau aliran dana dalam akun-akun bank Himbara yang dipakai untuk penyaluran bansos.
"Persoalannya kemudian dalam penyalurannya itu banyak sekali rawan-rawan korupsinya tinggi. Karena biasanya seperti yang terjadi dimintain dulu, jadi mereka juga harus setor. Sisi setor itu ada. Jadi itu yang harus dilakukan tindakan, disidik," ungkapnya.
"Kalau enggak ya ujung-ujungnya pola penyalurannya dianggap lancar-lancar aja, tapi ternyata lancarnya ini tidak sesuai data penerimanya. Mungkin sesuai data penerimanya, tapi orangnya disuruh setor kembali," dia menambahkan.
Masalahnya, Trubus menilai masyarakat sendiri tidak punya kekuatan untuk melaporkan adanya tindak pungli dan korupsi dalam penyaluran bansos Covid-19.
"Ya karena masyarakat udah takut duluan, jadi masyarakat enggak akan melaporkan. Jadi masalahnya di situ. Kenapa enggak melaporkan, karena model sistem pelaporannya (di BPK) sendiri tidak tertutup, tidak menjaga privasi orang yang melapor. Itu jadi sumber masalah," tandasnya.
Advertisement