Peduli Lingkungan, Belasan Mahasiswa Ikuti Diklat Reklamasi Pertambangan

Diklat pertambangan yang digelar PPSDM Geominerba ini dikhususkan bagi mahasiswa dan fresh graduate.

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Agu 2021, 11:52 WIB
Diterbitkan 06 Agu 2021, 11:52 WIB
Diklat Reklamasi pada Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara.
Diklat Reklamasi pada Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara.

Liputan6.com, Jakarta PPSDM Geominerba  menggelar Diklat Reklamasi pada Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara selama 3 hari (4-6 Agustus 2021).

Diklat yang digelar lembaga diklat pemerintahan di bawah Kementerian ESDM ini dikhususkan bagi mahasiswa dan fresh graduate. 

Sebanyak 15 orang peserta minat mengikuti diklat yang berlangsung secara online melalui zoom meeting, di tengah pandemi.

Para peserta dibekali materi seperti: Pengantar Reklamasi, Peraturan Lingkungan, Perencanaan Reklamasi, dan Jaminan Reklamasi.

PPSDM Geominerba memang terus berupaya mengembangkan potensi sumber daya manusia guna menunjang kegiatan pertambangan.

Kali ini melalui Diklat Reklamasi pada Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara, PPSDM Geominerba membekali putra-putri bangsa untuk bersaing dalam dunia kerja kedepan.

Diharapkan dengan adanya diklat ini pengetahuan dan kompetensi para mahasiswa dan fresh graduate ini dapat menjadi bekal pada saat memasuki dunia pertambangan.

Para mahasiswa ini akan mendapat pengetahuan seputar pertambangan. Kegiatan penambangan apabila dilakukan di kawasan hutan dapat merusak ekosistem hutan, dan tidak dikelola dengan baik, penambangan dapat menyebabkan kerusakan lingkungan secara keseluruhan dalam bentuk pencemaran air, tanah dan udara.

Hal ini menarik perhatian untuk mengetahui sejauh mana kerusakan atau dampak buruk yang di timbulkan akibat aktivitas pertambangan yang tidak dikelola dengan baik.

Reklamasi adalah kegiatan yang bertujuan memperbaiki dan menata kembali kegunaan lahan yang terganggu akibat kegiatan usaha pertambangan agar dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya