Daerah Tak Punya Hak, Kewenangan Perizinan Pekerja Asing di OSS Masih di Tangan Pusat

Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia mengatakan jika kewenangan perizinan pekerja asing masih menjadi kewenangan pemerintah pusat.

oleh Liputan6.com diperbarui 12 Agu 2021, 14:54 WIB
Diterbitkan 12 Agu 2021, 14:52 WIB
TKA China
Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Nakertrans) Sulawesi Tengah memastikan seluruh Tenaga Kerja Asing (TKA) atau pekerja asing China yang bekerja di PT IMIP Morowali bebas dari Virus Corona. (Liputan6.com/ Heri Susanto)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah daerah tidak diberikan kewenangan mengurus izin bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) atau pekerja asing pada aplikasi Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko.

Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia mengatakan jika kewenangan perizinan tersebut masih menjadi kewenangan pemerintah pusat.

"Masalah TKA buat (pemerintah) daerah belum punya kewenangan, tetap ada di pusat di Kementerian Ketenagakerjaan," kata dia di Jakarta, Kamis (12/8/2021).

Memang, dalam aplikasi OSS Berbasis Risiko terdapat pilihan menu untuk Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Ini adalah dokumen tentang perencanaan penggunaan tenaga kerja asing yang harus dimiliki oleh kegiatan investasi (PMA dan PMDN) yang menggunakan tenaga kerja asing dalam kegiatan usahanya.

Dalam hal ini, pengurusan RPTKA tetap bisa dilakukan karena nanti akan ada notifikasi pada kementerian teknis yang mengurusnya

"Di OSS ini ada RPTKA, kita akan online kan, nanti akan ada notifikasi pada kementerian teknis, ada di Kementerian Ketenagakerjaan," jelasnya.

 


Sempat Didelegasikan

Panel V Rakornas Indonesia Maju
Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menyampaikan paparan saat diskusi panel V Rakornas Indonesia Maju antara Pemerintah Pusat dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Bogor, Rabu (13/11/2019). Panel V itu membahas penyederhanaan regulasi dan reformasi birokrasi. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Bahlil menjelaskan, selama 4 bulan masa transisi kewenangan pengurusan RPTKA telah didelegasikan ke Kementerian Investasi.

Hal ini telah dilakukan kesepakatan bersama antara Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Investasi.

Namun dalam hal ini tetap menjadi kewenangan Kementerian Ketenagakerjaan sebagai pihak yang memberikan izin dari proses pengajuan tersebut. Ini semata-mata kata Bahlil untuk menghindari masuknya TKA yang tidak memenuhi syarat masuk ke Indonesia.

"Jadi jangan sampai ada TKA yang tidak memenuhi persyaratan masuk ke Indonesia," kata dia.

Bahlil memastikan TKA yang masuk ke Indonesia sudah memenuhi persyaratan yang ada. Proses ini harus cepat dilakukan karena dia tidak ingin, pekerjaan di pabrik terhambat karena pekerja asing yang bisa mengoperasikannya masih tertahan masuk Indonesia.

"Kami akan bantu karena TKA yang memenuhi syarat itu penting, karena kalau mesin macet di pabrik, kalau orang belum datang ya gimana mau produksi. Jadi kami punya kepentingan sekali," kata dia mengakhiri.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya