Kejagung Siap Hadapi Gugatan Perusahaan Panama pada Kasus Asabri

Kejagung digugat terkait penyitaan 51 persen saham PT Trada Alam Minera Tbk pada PT Hanochem Shipping milik Heru Hidayat, terdakwa korupsi PT Asabri.

oleh Liputan6.com diperbarui 25 Agu 2021, 16:45 WIB
Diterbitkan 25 Agu 2021, 16:45 WIB
Ilustrasi Kejaksaan Agung RI (Kejagung)
Gedung Kejaksaan Agung Jakarta. (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap menghadapi gugatan perusahaan Panama, Shining Shipping SA.

Kejagung digugat terkait penyitaan 51 persen saham PT Trada Alam Minera Tbk pada PT Hanochem Shipping milik Heru Hidayat, terdakwa korupsi PT Asabri.

Shining Shipping SA tidak terima dengan langkah penyitaan dengan alasan tidak mengetahui masalah yang terjadi. 

Penyitaan itu dilakukan usai Komisaris Utama (Komut) PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asabri tahun 2016-2019. Gugatan pun dilayangkan ke PTUN Jakarta.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung RI Supardi, Selasa, mengatakan tidak masalah dengan gugatan tersebut dan siap menghadapinya.

"Hak setiap orang mengajukan gugatan, kami pasti tetap akan menghadapi gugatan itu. No problem," ujar Supardi seperti melansir Antara, Rabu (25/8/2021).

Supardi mengaku jika pihaknya mengetahui adanya gugatan tersebut dari rekan-rekan media. Namun demikian, gugatan tidak akan menghambat proses hukum yang sedang ditangani Kejagung RI terkait korupsi Asabri. "Gugatan sama sekali tidak menghalangi penyelesaian perkara," katanya pula.

 

Isi Gugatan

PT Asabri (Persero)
PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau disingkat PT ASABRI (Persero). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN di Jakarta, Rabu (25/8/2021), gugatan Shining Shipping SA mengantongi nomor 199/G/2021/PTUN.JKT.

Dalam gugatannya, Shining Shipping meminta hakim pengadilan mengabulkan seluruh gugatannya, yakni:

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya

2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus No. Print 141/F.2/Fd.2/05/2021 tanggal 20 Mei 2021 sebagaimana dinyatakan dalam Berita Acara Penyitaan tanggal 24 Mei 2021 dan Berita Acara Penyitaan tanggal 24 Mei 2021 mengenai penyitaan terhadap 51PERSEN saham PT Trada Alam Minera Tbk pada PT Hanochem Shipping

3.  Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus No. Print 141/F.2/Fd.2/05/2021 tanggal 20 Mei 2021 sebagaimana dinyatakan dalam Berita Acara Penyitaan tanggal 24 Mei 2021 dan Berita Acara Penyitaan tanggal 24 Mei 2021 mengenai penyitaan terhadap 51PERSEN saham PT Trada Alam Minera Tbk pada PT Hanochem Shipping

4.  Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya