22 Tahun Penantian Pemerintah Kuasai Aset BLBI Akhirnya Terjawab

Selama 22 tahun pemerintah menanti pengembalian aset BLBI.

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Agu 2021, 15:35 WIB
Diterbitkan 27 Agu 2021, 15:20 WIB
Mahasiswa Tolak Penerbitan SP3 Kasus BLBI
Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi BEM Seluruh Indonesia melakukan unjuk rasa di depan Gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/4/2021). Mereka mempertanyakan penerbitan SP3 terkait kasus dugaan korupsi BLBI untuk Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Sjamsul Nursalim. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menghadiri pengamanan aset tanah dan bangunan eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Adapun tanah yang diamankan sebanyak 49 bidang tanah seluas 5.291.200 meter persegi.

"Hari ini Alhamdullilah kita bisa bertemu dalam satu lokasi yang merupakan milik obligor penerima likuiditas Bank Indonesia," kata Sri Mulyani melalui tayangan youtube Kemenkeu, Jakarta, Jumat (27/8).

Sri Mulyani mengatakan, selama 22 tahun pemerintah menanti pengembalian aset BLBI. Adapun total kewajiban BLBI yang masih dikelola oleh pemerintah yaitu Rp 110,45 triliun.

"Ini persoalan yang sudah cukup lama. Yang jelas, kita harus menanggung biaya tersebut dan biaya tersebut kita coba di minimalkan atau dikompensasi. Kita melakukan negosiasi dengan obligor," katanya.

Dalam kesempatan itu, pemerintah bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung menyita rumah mewah di Karawaci, Tangerang yang merupakan aset BLBI.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Pengawasan Aset

Mahasiswa Tolak Penerbitan SP3 Kasus BLBI
Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi BEM Seluruh Indonesia melakukan unjuk rasa di depan Gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/4/2021). Mereka mempertanyakan penerbitan SP3 terkait kasus dugaan korupsi BLBI untuk Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Sjamsul Nursalim. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Penyitaan ini dilakukan langsung oleh Menteri Politik Hukum dan HAM (Polhukam) Mahfud MD dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Kepala (Bareskrim) Komjen Agus Andrianto, Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi dan Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban.

Penyitaan ini ditandai dengan penancapan plang penguasaan fisik dan pengawasan aset secara resmi oleh deretan pejabat yang hadir. Plang itu bertuliskan dilarang memperjualbelikan memanfaatkan aset tersebut.

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya