Negara Kuasai 25 Ha Tanah eks BLBI di Karawaci, Nilainya Capai Rp 5 Triliun

Satgas BLBI akan melakukan pemasangan tanda bahwa aset eks BLBI tersebut secara fisik kini telah dimiliki negara.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 27 Agu 2021, 17:15 WIB
Diterbitkan 27 Agu 2021, 17:15 WIB
Live Streaming Penguasaan dan Pengawasan Aset Negara Oleh Tim Satgas BLBI. Dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Live Streaming Penguasaan dan Pengawasan Aset Negara Oleh Tim Satgas BLBI. Dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama Menkopolhukam Mahfud MD secara resmi telah melakukan penguasaan aset eks dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di Perumahan Lippo Karawaci, Tangerang pada Jumat (27/8/2021) sore.

Pengambilalihan aset eks dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia tersebut dilakukan serentak bersama 49 aset tanah dan bangunan lain seluas 5,2 juta meter persegi yang tersebar di Medan, Pekanbaru, Bogor, dan Tangerang.

Untuk aset tanah yang terletak di Karawaci, Sri Mulyani menjelaskan, itu memiliki luas sekitar 25 ha. Pasca berbincang dengan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Bendahara Negara mendapat info jika tanah milik negara tersebut bernilai triliunan rupiah.

"Aset-aset properti yang saat ini ada di Lippo Karawaci luasnya 25 ha. Menurut pak Bupati sekarang 1 meter persegi Rp 20 juta. Jadi kita pasti 25 ha ini nilainya triliunan," ujar Sri Mulyani, Jumat (27/8/2021).

Jika dikonversikan, 25 ha setara dengan 250 ribu meter persegi (1 ha sama dengan 10 ribu meter persegi). Adapun jika dikalikan dengan harga tanah di wilayah tersebut yang kabarnya mencapai Rp 20 juta per meter persegi, nilai aset yang dikuasai negara di wilayah Karawaci mencapai Rp 5 triliun.

Kendati begitu, Sri Mulyani melanjutkan, ia tidak mau membocorkan siapa pemilik tanah seluas 25 ha yang terletak di Perumahan Lippo Karawaci Tangerang ini.

"Saya mungkin tak akan menyampaikan aset yang hari ini dilakukan penguasaan, tadi ada 49 bidang tanah yang terletak di 4 titik lokasi. Luasnya 5.291.200 meter persegi," ungkapnya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Pasang Tanda

Mahasiswa Tolak Penerbitan SP3 Kasus BLBI
Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi BEM Seluruh Indonesia melakukan unjuk rasa di depan Gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/4/2021). Mereka mempertanyakan penerbitan SP3 terkait kasus dugaan korupsi BLBI untuk Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Sjamsul Nursalim. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Ke depan, ia menyatakan, Satgas BLBI akan melakukan pemasangan tanda bahwa aset eks BLBI tersebut secara fisik kini telah dimiliki negara.

"Saya senang plang-nya itu banyak nama institusi di situ. Tidak hanya Kementerian Keuangan yang mengelola aset negara, tapi ada simbol dari Kepolisian, dari Kejaksaan, dari Kemenkopolhukam, dari Kementerian ATR/BPN, dari Kemenkumham, dan lain-lain. Ini bagus," bebernya.

"Saya berharap sesudah ini BLBI melakukan pengamanan. Biasanya kalau ini kan sudah dalam kompleks. Kalau di tempat lain kan barangkali perlu dibangun pagarnya, supaya jelas kepemilikan negara tersebut," pungkas Sri Mulyani.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya