Ketua OJK Yakin Kredit Tumbuh Bila Vaksin Cepat Berlangsung dan Tak Ada Varian Baru Covid-19

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkirakan tahun ini penyaluran kredit masih tumbuh positif.

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Sep 2021, 17:53 WIB
Diterbitkan 08 Sep 2021, 15:25 WIB
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso saat menggelar jumpa pers tutup tahun 2018 di Gedung OJK, Jakarta, Rabu (19/12). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkirakan tahun ini penyaluran kredit masih tumbuh positif. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso memproyeksikan pertumbuhan kredit di tahun 2021 ini berkisar antara 4 sampai 4,5 persen.

Meski begitu, lanjut Wimboh, target tersebut masih bersifat konservatif. Mengingat, tingginya ketidakpastian situasi perekonomian nasional akibat masih dibayang-bayangi pandemi Covid-19.

"Ini adalah target yang cukup konservatif, karena apa?. Karena beberapa waktu lalu juga (kasus Covid-19) masih mengalami peningkatan, terutama dengan adanya varian Delta yang (lebih) menular," terang Wimboh dalam Konferensi Pers terkait Kebijakan Perpanjangan Masa Relaksasi Restrukturisasi Kredit, Rabu (8/9/2021).

Maka dari itu, OJK terus berupaya membantu pemerintah dalam memerangi penyebaran virus corona jenis baru tersebut.

Caranya, dengan mendorong percepatan dan pemerataan vaksinasi untuk membentuk kekebalan kelompok atau herd immunity.

"Karena kalau nanti ini betul-betul vaksin bisa cepat dan tidak ada varian baru (Covid-19). Ini optimis kita kredit tumbuh (tinggi)," tutupnya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

OJK Perpanjang Restrukturisasi Kredit hingga Maret 2023, Ini Alasannya

Ilustrasi OJK
Ilustrasi OJK (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Heru Kristiyana buka suara atas keputusan regulator melakukan perpanjangan II POJK 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19 yang berlaku sampai dengan 31 Maret 2023.

Dia menyebut, ada tiga alasan utama OJK memperpanjang relaksasi restrukturisasi kredit tersebut.

Pertama, menjaga momentum stabilinya indikator kinerja perbankan serta debitur restrukturisasi Covid-19 yang sudah mulai mengalami perbaikan.

"Jadi, jangan sampai kondisi perbankan kita yang cukup baik dan stabil itu mengalami goncangan kalau stimulus ini kita berhentikan secara mendadak," jelasnya dalam Seminar Infobank, Selasa (7/9/2021).

Kedua, sebagai bagian dari kebijakan countercyclical, diharapkan perpanjangan relaksasi ini dapat menjadi salah satu faktor pendorong yang diperlukan untuk menopang kinerja debitur, perbankan, dan perekonomian secara umum.

Terakhir, memberikan kepastian baik bagi perbankan maupun pelaku usaha dalam menyusun rencana bisnis tahun 2022. "Sengaja kita keluarkan di September supaya para bankir bisa menyampaikan rencana bisnis dengan perhitungan yang matang," terangnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya