Hikmah Pelonggaran PPKM, Nilai Ekspor Agustus 2021 Capai Rekor Tertinggi

Capaian rekor ekspor Indonesia turut berdampak kepada neraca perdagangan per Agustus 2021.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 15 Sep 2021, 13:50 WIB
Diterbitkan 15 Sep 2021, 13:50 WIB
Pemerintah Berencana Memacu Aturan Ekspor Industri Otomotif
Mobil siap ekspor terparkir di PT Indonesia Kendaraan Terminal, Jakarta, Rabu (27/3). Pemerintah berencana memacu ekspor industri otomotif dengan harmonisasi skema PPnBM, yaitu tidak lagi dihitung dari kapasitas mesin, tapi pada emisi yang dikeluarkan kendaraan bermotor. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Kinerja ekspor Indonesia selama masa PPKM pada Agustus 2021 mencatat rekor baru. Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan, ekspor Indonesia per Agustus lalu mencapai USD 21,42 miliar.

Kepala BPS Margo Yuwono menyebutkan, nilai ekspor Agustus tahun ini merupakan rekor baru bagi Indonesia. Angka tertinggi sebelumnya terjadi pada Agustus 2011 sebesar USD 18,65 miliar.

"Rekor tertinggi 2011 sebesar USD 18,65 miliar. Sampai dengan sekarang itu paling tinggi di Agustus 2021, USD 21,42 miliar," ujar Margo dalam sesi teleconference, Rabu (15/9/2021).

Kendati begitu, Margo belum mau menyimpulkan secara pasti apakah rekor ekspor ini terjadi berkat adanya pelonggaran PPKM. Menurut dia, hal itu masih perlu dikaji lebih dalam.

"Mobilitas penduduk di tempat kerja semakin bertambah, ekspor dan impor menggeliat. Tapi kalau melihat langsung dan tidak langsung harus dilihat lagi," ujar Margo.

Capaian rekor ekspor tersebut turut berdampak kepada neraca perdagangan per Agustus 2021, yang juga membukukan surplus tertinggi sepanjang masa.

Adapun surplus neraca perdagangan pada bulan lalu sekitar USD 4,74 miliar. Jumlah itu lebih tinggi dari rekor sebelumnya yang terjadi pada Desember 2006.

"Jadi surplus neraca perdagangan kita sebesar USD 4,74 miliar. Rekor sebelumnya berada di bulan Desember 2006 sebesar USD 4,64 miliar," terang Margo.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Ekspor Indonesia Naik 20,95 Persen per Agustus 2021

Pemerintah Berencana Memacu Aturan Ekspor Industri Otomotif
Pekerja mengecek mobil baru siap ekspor di IPC Car Terminal, Jakarta, Rabu (27/3). Pemerintah berencana memacu ekspor industri otomotif dengan harmonisasi skema PPnBM, yaitu tidak lagi dihitung dari kapasitas mesin, tapi pada emisi yang dikeluarkan kendaraan bermotor. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Untuk diketahui, ekspor Indonesia pada Agustus 2021 mencapai USD21,42 miliar. Angka tersebut naik sebesar 20,95 persen dibanding Juli 2021. Sementara dibanding tahun lalu, naik sebesar 64,10 persen.

"Ekspor Indonesia pada Agustus 2021 mencapai USD21,42 miliar. Naik 20,95 persen dibanding Juli 2021," kata Kepala BPS Margo Yuwono.

Margo mengatakan, ekspor migas dan non migas sama-sama mengalami kenaikan pada bulan lalu. Masing-masing naik sebesar 7,48 persen dan 21,75 persen.

Sementara secara tahunan dibandingkan dengan periode yang sama bulan lalu, ekspor migas melejit 77,93 persen dan non migas sebesar 63,43 persen.

"Secara tahunan dibandingkan dengan Agustus 2020 ekspor indonesia naik sebesar 64,10 persen. Tumbuhnya sangat tinggi dibandingkan Agustus 2020," katanya.

Struktur ekspor menurut sektor, kata Margi, ekspor non migas menyumbang 95,02 persen dari total ekspor Agustus 2021. "Industri menyumbang 76,42 persen, tambang 17,01 persen, migas 4,98 persen dan pertanian 1,59 persen," tandasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya