Bea Cukai Sebut RUU Larangan Minuman Beralkohol Bentrok dengan Aturan Lain

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani menilai, kajian mengenai RUU Larangan Minuman Beralkohol perlu mempertimbangkan regulasi yang sudah ada

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 16 Sep 2021, 17:50 WIB
Diterbitkan 16 Sep 2021, 17:45 WIB
Minuman Beralkohol Vodka
Ilustrasi Foto Minuman Keras Vodka (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani menilai, kajian mengenai RUU Larangan Minuman Beralkohol perlu mempertimbangkan regulasi yang sudah ada saat ini.

Sebab, Askolani mengatakan, aturan soal minuman mengandung etik alkohol (MMEA) telah banyak tertuang dalam undang-undang (UU), peraturan pemerintah (PP), hingga peraturan presiden (Perpres) yang kini berlaku

"Pertama dari sisi fiskal, kita ada UU Cukai termasuk untuk MMEA. Yang kami tahu juga ada UU Kesehatan, UU Pangan, UU Perindustrian, dan mungkin juga UU Perdagangan," ujarnya dalam rapat bersama Badan Legislatif DPR RI, Kamis (16/9/2021).

Selain itu, Askolani menambahkan, ada juga PP mengenai keamanan mutu dan gizi pangan, dan Perpres tentang pengendalian minuman beralkohol.

Lalu regulasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), yang turut mengatur mengenai mekanisme penggunaan alkohol untuk penggunaan obat tertentu.

"Semangat daripada RUU Larangan Minuman Beralkohol ini, padangan kami kalau bisa pertama adalah kalau bisa harmonis dengan regulasi yang sudah ada," imbuhnya.

Lebih lanjut, Askolani menerangkan detil aturan peredaran minuman beralkohol yang tertera dalam UU Cukai. Di dalamnya sudah mengatur proses pra produksi melalui pengurusan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) sesuai izin usaha dan persyaratan lain, lalu soal penetapan tarif dan permohonan pita cukai.

"Kemudian sisi produksi ada kewajiban pra produksi, ada beban pungutan PPN, PPh dan cukai, kemudian regulasi ketentuan pungutan pita cukai dan kewajiban catatan dan pembukuan daripada itu," papar Askolani.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Dianggap Cukup

Banner Infografis Poin-Poin Penting Usulan RUU Larangan Minuman Beralkohol. (Dok. Freepik)
Banner Infografis Poin-Poin Penting Usulan RUU Larangan Minuman Beralkohol. (Dok. Freepik)

Untuk urusan pasca produksi, UU Cukai pun mengelola dokumen pengangkutan barang, uji kadar etik alkohol, pengawasan peredaran, sampai sisi audit.

Menurut Askolani, dari proses pengendalian cukai MMEA yang diterapkan selama ini, itu semua sudah cukup diregulasi dengan ketentuan yang sudah ada.

"Ini mungkin momen yang bagus untuk sekalian mengevaluasi bila kita harus memperkuat daripada pengendalian minol ini," pungkas Askolani.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya