Aturan Terbaru Perjalanan Domestik Sesuai Inmendagri Perpanjangan PPKM 47 Tahun 2021

Dalam Imendagri perpanjangan PPKM No 47/2021 tercantum secara lengkap tentang aturan penerapan PPKM Level 4, 3, 2, dan 1 di wilayah Jawa Bali.

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Okt 2021, 14:28 WIB
Diterbitkan 05 Okt 2021, 13:47 WIB
FOTO: Suasana Jalan Utama Jakarta Saat Perpanjangan PPKM Level 4
Kendaraan melintas di kawasan Jakarta, Selasa (27/7/2021). Pemprov DKI Jakarta memperpanjang PPKM Darurat menjadi PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah kembali memperpanjang PPKM level di Jawa Bali. Melengkap kebijakan ini diterbitkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri atau Inmendagri perpanjangan PPKM Nomor 47 Tahun 2021.

Adapun PPKM diperpanjang mulai hari ini 5 Oktober sampai 18 Oktober 2021 mendatang. Inmendagri No. 47 Tahun 2021 antara lain mengatur secara lengkap penerapan PPKM Level 4, 3, 2, dan 1 di wilayah Jawa Bali. Salah satunya terkait perjalanan domestik.

Dikutip dari Inmendagri tersebut, Selasa (05/10/2021), perjalanan domestik menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh pada wilayah penerapan PPKM Level 4 hingga 1 harus mengikuti beberapa aturan.

Aturan-aturan tersebut antara lain:

1. Menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

2. Penumpang dalam perjalanan pesawat udara harus menunjukkan hasil tes PCR (H-2).

3. Moda transportasi, seperti mobil pribadi, sepeda motor, bis, kapal laut, dan kereta api, harus menunjukkan hasil tes Antigen (H-1).

 

Syarat Perjalanan Udara

PPKM Darurat, Ini Persyaratan Bagi Calon Penumpang Bandara I Gusti Ngurah Rai
Para penumpang di Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai Bali (Dok. Humas Kantor Cabang PT Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai / Dewi Divianta)

4. Perjalanan dengan pesawat udara antarkota atau kabupaten di dalam Jawa Bali menunjukkan hasil negatif Antigen (H -1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua serta hasil negatif PCR (H-2) jika baru memperoleh vaksin dosis pertama;

5. Sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

Catatan tambahan, perjalanan pesawat dan moda trasnportasi seperti pada poin kedua dan ketiga, aturan tersebut dikhusukan untuk kedatangan dari luar Jawa Bali atau keberangkatan dari Jawa Bali ke luar Jawa Bali.

Di samping itu, kedua aturan tersebut juga tidak berlaku untuk wilayah aglomerasi, seperti wilayah Jabodetabek.

 

Reporter: Aprilia Wahyu Melati

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya