Sudah Boleh Jualan Popcorn, Pengusaha Ragu Penonton Bioskop Bakal Bertambah Selama Perpanjangan PPKM

Adapun ketentuan pelonggaran di tengah perpanjangan PPKM berlaku untuk bioskop di kota-kota dengan kebijakan PPKM level 3-2-1.

oleh Maulandy Rizki Bayu Kencana diperbarui 06 Okt 2021, 11:30 WIB
Diterbitkan 06 Okt 2021, 11:30 WIB
PPKM Dilonggarkan, Bioskop Akan Dibuka Kembali pada 14 September 2021
Ilustrasi bioskop (Foto: unsplash/Karen Zhao)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melonggarkan sejumlah aturan seiring perpanjangan PPKM sampai 18 oktober 2021. Salah satunya membolehkan counter makanan dan minuman di dalam bioskop buka, sehingga pengunjung kini bisa menikmati film sambil mengunyah popcorn.

Meski, kapasitas bioskop masih dibatasi di angka 50 persen. Adapun ketentuan tersebut berlaku untuk bioskop di kota-kota dengan kebijakan PPKM level 3-2-1.

Namun, Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menilai, dibukanya kembali counter makanan dan minuman tidak serta merta bakal mendongkrak angka okupansi penonton bioskop dan mal.

"Diperbolehkannya kegiatan makan dan minum di dalam bioskop tidak akan mendorong tingkat kunjungan ke pusat perbelanjaan dan mal secara signifikan," kata Alphon kepada Liputan6.com, Rabu (6/10/2021).

Menurut dia, banyak faktor lain yang lebih bisa menggenjot tingkat kunjungan orang ke bioskop, utamanya terkait film yang diputar.

"Yang dijual oleh bioskop adalah tontonan, yaitu film. Makanan dan minuman bukan faktor utama yang menjadi daya tarik, makanan dan minuman adalah pelengkap saja," ujar Alphon.

 

vertical bioskop
vertical bioskop

Masih Ada Pembatasan

Ilustrasi bioskop
Ilustrasi bioskop. Photo by Jeremy Yap on Unsplash

Alphon memaparkan, sampai dengan saat ini masih masih ada beberapa pembatasan yang mempengaruhi tingkat kunjungan ke mal.

Ini antara lain masih belum diperbolehkannya anak usia kurang dari 12 tahun masuk ke mal, kecuali untuk beberapa wilayah yang telah diperbolehkan.

Selain itu, tempat bermain anak-anak dan pusat hiburan lain dalam mal juga masih belum diperkenankan beroperasi selama masa perpanjangan PPKM.

"Pembatasan kegiatan di perkantoran juga mempengaruhi tingkat kunjungan ke pusat perbelanjaan dan mal, khusunya bagi pusat perbelanjaan yang berlokasi di area perkantoran," ungkap Alphon.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya