Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan terdapat 3 hal penting yang dibutuhkan dalam mewujudkan mekanisme transisi energi bersih di Indonesia. Pertama, pembiayaan untuk penghentian lebih cepat operasional pembangkit tenaga listrik batu bara agar beralih ke sumber energi terbarukan.
Menkeu mengatakan pihaknya telah berdiskusi dengan seluruh dunia usaha, baik itu para penambang maupun pengusaha pembangkit listrik berbasis batubara.
Baca Juga
“Kami sudah melakukan percakapan dengan semua pembangkit listrik yang berbasis batu bara. Sejauh ini, menurut saya diskusi berjalan dengan baik dalam memberikan pemahaman sekaligus bagaimana kita akan merancang kebijakan bersama,” kata Sri Mulyanidalam World Bank Group Event, dilansir dari laman resmi Kemenkeu, Rabu (13/10/2021).
Advertisement
Mekanisme kedua, dibutuhkan pendanaan untuk membangun energi baru terbarukan karena permintaan akan terus bertambah. Menkeu menekankan perlunya pendanaan, baik domestik maupun global, untuk membantu APBN mencapai target tersebut.
“Pendanaan menjadi penting karena Energy Transition Mechanism (ETM) untuk mengakselerasi transisi energi dari yang berkarbon tinggi menuju energi yang lebih bersih,” tegas Menkeu.
Ketiga, mekanisme transisi energi perlu memperhatikan tenaga kerja yang terlibat di dalamnya karena akan berdampak pada kehilangan pendapatan. Maka, transisi energi bersih akan dapat dinikmati oleh seluruh kalangan masyarakat.
“Kalau kita tidak memperhatikan sumber daya manusianya, maka transisi ini tidak inklusif dan tidak memberikan dukungan kepada mereka. Tenaga kerja akan menjadi populasi yang paling terpengaruh dengan kehilangan pendapatan langsung dari transisi ini,” jelas Menkeu.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
UU HPP
Disisi lain, Pemerintah Indonesia dan DPR baru saja menyepakati Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) menjadi undang-undang.
Kebijakan tersebut mengatur pengenaan pajak karbon yang bertujuan untuk mendukung penuh komitmen internasional dalam penanganan perubahan iklim.
“Pasar karbon adalah satu hal yang kita sekarang juga meminta perusahaan listrik, Badan Usaha Milik Negara, untuk mulai melakukan yang disebut cap and trade. Jadi, mereka memiliki batasan untuk produksi CO2 tertentu untuk berbasis batubara dan kemudian mereka difasilitasi untuk melakukan perdagangan di antara para pelaku ini,” pungkasnya.
Advertisement