Pinjol Ilegal Kok Kian Menjamur? Ini Kata OJK

OJK melacak faktor pendorong maraknya pinjol ilegal. Ditelisik dari sisi pelaku, pinjol ilegal bisa marak lantaran adanya kemudahan mengunggah aplikasi.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 15 Okt 2021, 14:50 WIB
Diterbitkan 15 Okt 2021, 14:50 WIB
Korban Pinjaman Online Gelar Aksi Tuntut Keadilan
Masa yang tergabung gerakan bela korban pinjaman online menggelar aksi di depan PN Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (6/2). Mereka meminta kepada masyarakat untuk waspada terhadap rentenir online. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah bekerjasama dengan Kepolisian RI berupaya keras untuk memberantas aksi perusahaan pinjaman online atau pinjol Ilegal yang kian meresahkan masyarakat. Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mendeteksi alasan mengapa pelaku pinjol Ilegal kini masih banyak berkeliaran bebas dan dipakai oleh banyak masyarakat.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyampaikan, pihaknya selama ini telah melakukan berbagai kebijakan untuk memberantas pinjaman online ilegal melalui Satgas Waspada Investasi (SWI).

Termasuk menjalankan berbagai program edukasi kepada masyarakat untuk menggunakan fintech lending yang terdaftar atau berizin di OJK dan mencegah masyarakat memanfaatkan pinjaman online ilegal.

"OJK juga mengapresiasi upaya-upaya yang telah dilakukan oleh anggota SWI lainnya, di antaranya melakukan cyber patrol, melakukan pemblokiran rutin situs dan aplikasi pinjol ilegal, menertibkan koperasi simpan pinjam yang menawarkan pinjaman online, melakukan pelarangan payment gateway, dan melakukan proses hukum terhadap pinjol ilegal," ujar Wimboh dalam keterangan resmi OJK, Jumat (15/10/2021).

OJK pun melacak beberapa faktor pendorong maraknya pinjol ilegal. Ditelisik dari sisi pelaku, pinjol ilegal bisa membuka usaha dengan bebas lantaran adanya kemudahan mengunggah aplikasi atau situs atau webiste.

Sementara dari sisi korban, aksi pinjol ilegal kian menjamur karena faktor tingkat literasi masyarakat yang masih rendah. Itu terlihat dari korban yang tidak melakukan pengecekan legalitas terlebih dahulu untuk perusahaan bersangkutan, dan terbatasnya pemahaman terhadap pinjol legal.

Selain itu, adanya kebutuhan mendesak karena kesulitan keuangan di era pandemi Covid-19 turut jadi salah satu indikator yang mempermudah pelaku pinjol ilegal melancarkan aksinya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tips Hindari Pinjaman Online Ilegal

Korban Pinjaman Online Gelar Aksi Tuntut Keadilan
Masa yang tergabung gerakan bela korban pinjaman online menggelar aksi di depan PN Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (6/2). Mereka meminta kepada masyarakat untuk waspada terhadap rentenir online. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Wimboh lantas membagikan beberapa tips agar masyarakat terhindar dari pinjaman online ilegal. Antara lain, tidak mengklik tautan/menghubungi kontak yang ada pada SMS/WA penawaran pinjol illegal, jangan tergoda penawaran pinjol ilegal melalui SMS/WA yang menawarkan pinjaman cepat tanpa agunan.

Dia juga menyarankan, jika masyarakat menerima SMS/WA penawaran pinjol ilegal segera langsung dihapus dan blokir nomor tersebut. Kemudian cek legalitas perusahaan pemberi pinjaman sebelum mengajukan pinjaman dan pinjamlah sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan untuk melunasi pinjaman

"Berbagai cara dapat masyarakat lakukan dalam melakukan pengecekan legalitas perusahaan pinjaman online antara lain dengan cara kontak OJK 157, WhatsApp di 081157157157, cek website OJK (www.ojk.go.id) dan email (konsumen@ojk.go.id)," pungkas Wimboh.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya