Bank Tanah Ditargetkan Terbentuk Awal 2022

Pemerintah tengah memproses pembentukan bank tanah.

oleh Tira Santia diperbarui 18 Okt 2021, 20:15 WIB
Diterbitkan 18 Okt 2021, 20:15 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil  dalam sambutannya di HUT LP3ES, Kamis (19/8/2021).
Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil dalam sambutannya di HUT LP3ES, Kamis (19/8/2021).

Liputan6.com, Jakarta Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil mengatakan, Pemerintah tengah memproses pembentukan bank tanah.

Bank Tanah ini dibentuk sebagai upaya untuk menyelesaikan masalah-masalah fasilitas umum dan reformasi agraria.

“Saya yakin Insya Allah paling lambat akhir tahun ini, paling lambat awal januari (2022) kita sudah punya bank tanah untuk tahap pertama,” kata Menteri Sofyan dalam konferensi pers Mafia Tanah, Senin (18/10/2021).    

Dia menjelaskan terdapat dua regulasi yang sedang dalam tahap proses harmonisasi pembentukan bank tanah, yaitu Peraturan Presiden (Perpres) tentang governance bank tanah dan Peraturan Pemerintah tentang pemasukan modal bank tanah.

“Ini Insya Allah sebelum akhir tahun modal sudah masuk, Perpres tentang governance nya sudah,” imbuhnya.

Jika kedua regulasi itu selesai, maka pihaknya akan segera menunjuk pengurus bank tanah. Nanti, hadirnya bank tanah nantinya dapat menyelesaikan masalah – masalah jangka pendek dan jangka panjang.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


25 Ribu Hektare Tanah

Bersama Kementerian ATR/BPN, Polda Metro Jaya Ungkap Sindikat Mafia Tanah
Petugas mengecek barang bukti sertifikat saat rilis kasus sindikat mafia tanah di Jakarta, Rabu (12/2/2020). Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Kementerian ATR/BPN mengungkap sindikat mafia tanah menggunakan sertifikat palsu dan KTP elektronik ilegal. (merdeka.com/Imam Buhori)

Sebagai informasi, sebelumnya Kementerian ATR/BPN menyebut sudah ada sekitar 25 ribu ha tanah yang telah dilakukan inventarisasi pada tahap pertama.

Pada tahap ini, program bank tanah saat ini masih fokus terhadap tanah terlantar ketimbang tanah sengketa maupun lainnya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya