5 Fakta Menarik BI-Fast, Tarif Transfer di 22 Bank Cuma Rp 2.500

Bank Indonesia (BI) akan segera meluncurkan sistem pembayaran baru BI-Fast Payment pada Desember 2021.

oleh Maulandy Rizki Bayu Kencana diperbarui 23 Okt 2021, 16:30 WIB
Diterbitkan 23 Okt 2021, 16:30 WIB
Mesin Kartu ATM
Ilustrasi Foto Mesin ATM (Anjungan Tunai Mandiri). BI akan segera meluncurkan sistem pembayaran baru BI-Fast Payment pada Desember 2021 (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) akan segera meluncurkan sistem pembayaran baru BI-Fast Payment pada Desember 2021 untuk menggantikan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI). Implementasi tahap awal difokuskan untuk layanan transfer kredit individual.

Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono menjelaskan, BI-Fast dibangun untuk mendukung konsolidasi industri dan integrasi Ekonomi dan Keuangan Digital (EKD) nasional secara end to end, bersifat national driven sebagai wujud implementasi blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025, dan mendukung tercapainya sistem pembayaran yang cepat, murah, mudah, aman, dan andal (CEMUMUAH).

"Implementasi BI-Fast juga selaras dengan arah kebijakan Bank Indonesia ke depan, baik di sektor moneter, makroprudensial, serta sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah, untuk mendukung terciptanya ekosistem digital yang integrated, interoperable, dan interconnected," jelasnya dikutip dari keterangan resmi Bank Indonesia, Sabtu (23/10/2021).

Erwin mengatakan, BI-Fast akan menjadi backbone infrastruktur sistem pembayaran ritel masa depan, yang mengakselerasi pembayaran menggunakan berbagai instrumen dan kanal secara real time, aman, mudah, dan beroperasi 24/7.

"Pada tahap awal di Desember 2021, implementasi BI-Fast fokus pada layanan transfer kredit individual. Selanjutnya, layanan BI-Fast akan diperluas secara bertahap mencakup layanan bluk credit, direct debit, dan request for payment.

Berikut fakta-fakta kebijakan BI-Fast yang akan segera diimplementasikan:

1. Kepesertaan Terbuka

Kepesertaan BI-FAST terbuka bagi industri sistem pembayaran, baik bank maupun Lembaga Selain Bank (LSB) dan pihak lainnya, sepanjang memenuhi kriteria yang ditetapkan.

Kriteria umum kepesertaan mencakup pemenuhan aspek kelembagaan, aspek kinerja keuangan, dan aspek kapabilitas sistem informasi. Terdapat pula adanya kriteria khusus 3C, yaitu Contribution (Kontribusi terhadap EKD), Capability (kemampuan permodalan dan likuiditas), dan Collaboration (dukungan terhadap kebijakan BI kedepan).

Peserta juga harus memenuhi kriteria Champion in Readiness, antara lain diukur dari kesiapan people, process, technology, serta kesiapan sebagai pengelola dana.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2. 22 Bank Peserta Batch I

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dalam konferensi pers kebijakan penyelenggaraan BI-Fast, Jumat (22/10/2021).
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dalam konferensi pers kebijakan penyelenggaraan BI-Fast, Jumat (22/10/2021).

Bank Indonesia menetapkan 22 bank calon peserta batch I pada Desember 2021. Sementara di tahap kedua ada sebanyak 22 calon peserta batch II pada Januari 2022.

Selanjutnya, penetapan Peserta batch I dan batch II akan dilakukan setelah calon peserta memenuhi thershole checkpoint 4 dan lolos industrial test.

Bagi calon peserta lainnya yang belum masuk sebagai calon peserta batch I dan batch II, Bank Indonesia tetap membuka gelombang-gelombang berikutnya untuk menjadi peserta BI-Fast.

3. Penyediaan Infrastruktur

Bank Indonrsia juga menetapkan kebijakan penyediaan infrastruktur BI-Fast oleh peserta yang dapat dilakukan secara independen, subindependen (afiliasi), dan sharing antar peserta atau pihak ketiga sesuai persyaratan berlaku.

Penyediaan infrastruktur secara independen dilakukan oleh peserta secara mandiri. Sementara subindependen (afiliasi) dilakukan melalui kerjasama antara peserta dengan peserta lain dalam satu grup perusahaan.

Sharing antar-peserta/pihak ketiga dilakukan melalui kerja sama antara Peserta dengan peserta lain diluar grup atau dengan Pihak Ketiga.

 

4. Batas Maksimal Transaksi Rp 250 Juta

Ilustrasi Mesin ATM
Ilustrasi ambil uang di ATM (Gambar oleh Sebastian Ganso dari Pixabay)

BI telah menetapkan batas maksimal nominal transaksi BI-Fast secara bertahap, dengan tahap awal sampai dengan Rp 250 juta per transaksi.

Penetapan batas maksimal nominal transaksi BI-Fast tersebut mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas, inovasi dan kompetisi, inklusivitas, customer oriented, review berkala, serta keamanan dan mitigasi risiko.

Batas maksimal tersebut akan dievaluasi secara berkala, dengan memperhatikan; kelancaran sistem BI-Fast baik di penyelenggara maupun peserta, memberikan waktu shifting transaksi dari SKNBI ke BI-Fast, dan kesesuaian dengan aspek CEMUMUAH.

5. Skema Harga Rp 2.500

Skema harga BI-Fast ditetapkan dengan mempertimbangkan pelaksanaan tugas dan kewenangan di bidang sistem pembayaran, penyediaan infrastruktur publik yang efisien, dan mendukung layanan sistem pembayaran yang CEMUMUAH, percepatan EKD, dan tetap menjaga keberlangsungan industri.

Skema harga yang ditetapkan terdiri atas; harga dari penyelenggara ke peserta sebesar Rp 19 per transaksi, dan harga maksimal dari peserta ke nasabah sebesar Rp 2.500 per transaksi, atau sedikit lebih rendah dari skema harga SKNBI.

Skema harga akan diturunkan secara bertahap berdasarkan evaluasi secara berkala. Diharapkan, penetapan harga ke peserta maupun ke nasabah tersebut dapat memberikan ruang bagi keberlangsungan industri sistem pembayaran, sekaligus menyediakan infrastruktur publik yang efisien dan mendukung percepatan EKD nasional.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya