Tes PCR atau Antigen Jadi Syarat Perjalanan Darat, Organda Minta Gratis

Pemerintah mulai berlakukan aturan syarat memiliki hasil PCR atau Antigen bagi pelaku perjalanan transportasi darat mulai 27 Oktober 2021 lalu.

oleh Arief Rahman H diperbarui 01 Nov 2021, 17:30 WIB
Diterbitkan 01 Nov 2021, 17:30 WIB
Cegah Covid-19, Penumpang Tiba di Terminal Kalideres Dites Antigen
Petugas medis mengambil sampel lendir penumpang bus AKAP untuk tes cepat antigen di terminal Kalideres, Jakarta, Barat, Senin (17/5/2021). Menyambut arus balik, pemudik yang tiba di terminal tersebut diarahkan petugas untuk melakukan tes COVID-19. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah mulai berlakukan aturan syarat memiliki hasil PCR atau Antigen bagi pelaku perjalanan transportasi darat mulai 27 Oktober 2021 lalu.

Ketua Umum Organisasi Angkutan Darat (Organda), Adrianto Djokosoetono meminta pemerintah untuk mengkaji ulang aturan tersebut.

“Organda tetap meminta pemerintah meninjau ulang dan jika diterapkan tentu meminta kebijakan tersebut di support oleh pemerintah,” katanya saat dikonfirmasi Liputan6.com, Senin (1/11/2021).

Kendati begitu, ia tetap mendukung kebijakan yang diterapkan pemerintah bagi moda transportasi darat. “Kita support kebijakan pemerintah intinya,” kata dia.

Dengan adanya aturan tersebut, Adrianto berharap pemerintah mau memberikan layanan tes PCR atau Antigen yang terjangkau, bahkan ia menilai lebih baik kalau bisa disediakan gratis bagi calon penumpang.

“Kami berharap tentunya biaya PCR atau antigen penumpang angkutan umum dibayarkan oleh pemerintah di terminal pemberangkatan,” katanya.

Namun, di sisi lain, ia turut menyoroti biaya PCR atau Antigen yang lebih mahal ketimbang harga tiket. Sehingga hal itu dikhawatirkan akan berdampak pada volume pengguna transportasi angkutan darat.

Dengan begitu, peluang adanya angkutan ilegal atau yang tak taat aturan akan kembali bermunculan.

“Bukan hanya masalah biaya yang sangat tinggi dibandingkan tarif tiket namun juga masyarakat mempunya pilihan menggunakan angkutan ilegal maupun kendaraan pribadinya,” katanya.

“Jika melihat kejadian sebelumnya masyarakat akan mencari alternatif solusi angkutan yang tidak melakukan test,” imbuhnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Syarat Perjalanan Darat

Seorang wanita membagikan hasil rapid antigen di bus. (Liputan6.com/ #sumsel_aktif)
Seorang wanita membagikan hasil rapid antigen di bus. (Liputan6.com/ #sumsel_aktif)

Pementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menetapkan aturan baru bagi pelaku perjalanan jauh dengan moda transportasi darat dan penyeberangan dengan ketentuan jarak.

Mereka yang diatur adalah yang melakukan perjalanan transportasi darat minimal 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran nomor SE 90 Tahun 2021 mengenai Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 86 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menjelaskan, pelaku perjalanan jauh dengan moda transportasi darat dan penyeberangan yang melakukan perjalanan minimal 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Kemudian menunjukkan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan.

"Ketentuan syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan," kata Budi Setiyadi dikutip dari Antara, Minggu (31/10/2021). 

Budi mengatakan, bagi pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi darat dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di luar Pulau Jawa dan Pulau Bali juga wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan.

“Surat keterangan ini mulai kami memberlakukan secara efektif per tanggal 27 Oktober 2021. Dan dengan SE 90/2021 ini berlaku hingga batas yang akan ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan di lapangan," ujarnya.

 

Tanggapi PCR Dihapus di Transportasi Udara

FOTO: Rapid Test Antigen COVID-19 Penumpang Bus AKAP di Terminal Pulogebang
Calon penumpang bus antarkota antarprovinsi (AKAP) menjalani rapid test antigen COVID-19 di Terminal Pulogebang, Jakarta, Rabu (30/12/2020). Pengelola Terminal Pulogebang mewajibkan calon penumpang untuk memiliki surat kesehatan bebas COVID-19 sebelum keluar Jakarta. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Sementara itu, Adrianto turut menanggapi pernyataan Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy yang mengatakan menghapus syarat wajib PCR yang baru minggu lalu ditetapkan pemerintah bagi transportasi udara.

“ini justru PCR di (transportasi) udara justru dihilangkan?” katanya sambil menunjukkan berita pernyataan Menko PMK.

Dengan demikian, ia mengatakan menunggu keputusan selanjutnya dari pemerintah. Ia menilai, bahwa lebih baik sementara ini, syarat perjalanan bisa dikurangi ke hasil tes Antigen.

“Ya berarti sudah lebih baik sementara ini dikurangi syarat menjadi Antigen. Kita tunggu perubahan kita ada di angkutan darat,” katanya.

Informasi, baru sekitar seminggu lalu pemerintah menetapkan syarat penerbangan wajib hasil PCR. Lalu disusul dengan aturan transportasi darat yang juga menerapkan syarat yang serupa yang baru dikeluarkan beberapa hari lalu.

Selanjutnya, pada Senin (1/11/2021) siang tadi, Menko PMK, Muhadjir Effendy mengatakan akan menghapus syarat PCR bagi pelaku perjalanan dengan transportasi udara sehingga cukup menampilkan hasil Antigen.

Muhadjir mengatakan, syarat penerbangan di lingkup Jawa-Bali kini cukup memakai hasil tes antigen sebagai syarat untuk berpergian.

"Untuk perjalanan akan ada perubahan yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR, tetapi cukup menggunakan tes antigen," ujar dia dalam sesi teleconference, Senin (1/11/2021).

Ditegaskan Muhadjir, pembaharuan aturan ini sesuai dengan yang dilakukan di luar Jawa dan Bali, yang juga memperbolehkan hasil tes antigen untuk syarat naik pesawat.

"Sama dengan yang sudah diberlakukan untuk wilayah luar Jawa non-Bali. Sesuai usulan bapak Mendagri," kata Muhadjir.

Adapun perubahan kebijakan ini berlaku pasca pemerintah menurunkan harga tes PCR sebagai syarat perjalanan. Selain itu, pemerintah juga telah memperpanjang masa berlaku PCR menjadi 3x24 jam.

Regulasi ini tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 55 Tahun 2021 tentang Perubahan Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 di Wilayah Jawa dan Bali.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya