Aturan Lengkap Naik Bus, Kapal Laut, Kereta dan Pesawat Selama Perpanjangan PPKM Level Jawa-Bali

Sebelum melakukan perjalanan dengan transportasi darat, laut, ataupun udara selama PPKM Level Jawa-Bali, simak lagi aturan yang ditetapkan pemerintah.

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Nov 2021, 19:28 WIB
Diterbitkan 05 Nov 2021, 06:00 WIB
Penumpang pesawat di Bandara Soekarno Hatta
PT Angkasa Pura II (Persero) mulai 24 Oktober 2021 memberlakukan ketentuan atau syarat baru naik pesawat bagi penumpang pesawat rute domestik. Dok AP II

Liputan6.com, Jakarta Sebelum melakukan perjalanan dengan transportasi darat, laut, ataupun udara selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level Jawa-Bali, simak lagi aturan yang ditetapkan pemerintah.

Tujuannya agar masyarakat bisa melakukan perjalanan dengan lancar sekaligus tetap menerapkan protokol kesehatan ketat agar tidak terpapar virus COVID-19.

Meskipun jumlah kasus positif COVID-19 terus menurun, pemerintah tetap melakukan perpanjangan PPKM Level Jawa-Bali selama dua minggu ke depan hingga 15 November 2021.

Diketahui sejumlah wilayah berhasil menurunkan status PPKM Level, seperti DKI Jakarta, Kabupaten Bekasi, Kota Tangerang, Kota Bogor, dan sebagainya.  

Aturan perjalanan ini dirumuskan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Aturan Perjalanan Domestik

Tes swab antigen pemudik di Bandara Soetta
Petugas melakukan tes swab antigen secara acak terhadap penumpang pesawat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) saat arus balik Lebaran 2021. (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Berikut adalah aturan yang perlu diperhatikan masyarakat yang ingin melakukan perjalanan domestik menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, hingga transportasi umum jarak jauh (pesawat, bis, kapal laut, dan kereta api).

Aturan ini juga berlaku untuk wilayah PPKM Level 1, Level 2, dan Level 3 di Jawa-Bali.

1. Menunjukkan kartu vaksin

2. Menunjukkan Antigen H-1 sebelum keberangkatan apabila sudah divaksin 2 kali atau PCR H-3 sebelum keberangkatan apabila baru divaksin 1 kali untuk pengguna pesawat udara yang masuk atau keluar wilayah Jawa-Bali, serta perjalanan antarwilayah Jawa-Bali.

3. Menunjukkan Antigen H-1 sebelum keberangkatan untuk pengguna mobil pribadi, sepeda motor, bis, kapal laut, dan kereta api.

4. Sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lain yang sudah divaksin 2 kali bisa menggunakan Antigen yang berlaku selama 14 hari untuk melakukan perjalanan domestik.

Sementara itu, untuk sopir yang baru divaksin satu kali bisa menggunakan Antigen yang berlaku selama 7 hari. Apabila sopir belum divaksin, harus melakukan Antigen yang berlaku selama 1 x 24 jam.

Pintu masuk untuk perjalanan internasional pun masih dibatasi pemerintah. Lebih lanjut, pintu masuk udara yang bisa digunakan hanya melalui Bandara Udara Soekarno Hatta, Ngurah Rai, Hang Nadim, Raja Haji Fisabilillah, dan Sam Ratulangi.

Kemudian, pintu masuk laut di Provinsi Bali dan Provinsi Kepulauan Riau bisa menggunakan kapal pesiar (cruise) dan kapal layar (yacht).

Pengaturan teknis perjalanan internasional akan diatur oleh Kementerian Perhubungan, Satuan Tugas COVID-19, Kementerian, atau Lembaga terkait.


Kapasitas Transportasi Umum

Naik Kereta Api
Pelonggaran perjalanan darat kembali dilakukan di tengah perpanjangan PPKM. Kini, giliran anak usia di bawah 12 tahun boleh naik kereta api mulai 22 Oktober 2021. Dok KAI

Sebagai tambahan informasi, kapasitas transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi konvensional atau online, kendaraan sewa atau rental) yang berada di wilayah PPKM Level 3, hanya diizinkan maksimal 70 persen.

Sementara itu, kapasitas transportasi umum yang berada di wilayah PPKM Level 1 dan Level 2 diizinkan maksimal 100 persen.

Untuk kapasitas pesawat udara di wilayah PPKM Level 1, Level 2, dan Level 3 diizinkan maksimal 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Reporter: Shania

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya