Masa Karantina 10 Hari WNA dan WNI Berlaku Mulai 3 Desember 2021 Ini

Masa karantina WNA dan WNI dari luar negeri diperpanjang dari 7 hari menjadi 10 hari.

oleh Tira Santia diperbarui 03 Des 2021, 09:30 WIB
Diterbitkan 03 Des 2021, 09:30 WIB
Larangan WNA Masuk Indonesia
Seorang Warga Negara Asing (WNA) bersama anaknya saat tiba di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Selasa (29/12/2020). Pemerintah Indonesia melarang masuk WNA dari semua negara mulai 1 hingga 14 Januari 2021 menyusul adanya varian baru COVID-19 yang ditemukan di Inggris. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memperpanjang masa karantina bagi Warga Negara Asing (WNA) maupun Warga Negara Indonesia (WNI) yang bepergian ke luar negeri dan masuk ke Indonesia terhitung berlaku mulai 3 Desember 2021 ini.

Masa karantina diperpanjang dari 7 hari menjadi 10 hari. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya mengatakan jika perpanjangan masa karantina WNA dan WNI untuk merespon merebaknya varian baru Covid-19 Omicron.

"WNA dan WNI pelaku perjalanan dari negara-negara di luar 11 negara yang dilarang masuk kemarin, ditambah menjadi 10 hari dari sebelumnya 7 hari," jelas Luhut dalam keterangan tertulis, Rabu (1/12/2021).

Dia mengatakan jika kebijakan ini akan terus dievaluasi secara berkala. Pemerintah akan terus mencari tahu dan  mendalami informasi tentang varian baru Covid-19 ini.

Selain itu, pemerintah juga melarang pejabat negara untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. “Pejabat negara khususnya dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri,” tegasnya.

Diapun menambahkan larangan terhadap pejabat negara tersebut berlaku kepada seluruh lapisan jabatan, terkecuali bagi yang melaksanakan tugas penting negara.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Himbauan buat Masyarakat

Larangan WNA Masuk Indonesia
Seorang Warga Negara Asing (WNA) dengan barang bawaan tiba di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Selasa (29/12/2020). Pemerintah Indonesia melarang masuk WNA dari semua negara mulai 1 hingga 14 Januari 2021 menyusul varian baru COVID-19 yang ditemukan di Inggris. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Terkait dengan larangan perjalanan ke luar negeri, Menko Luhut menambahkan bagi masyarakat umum sifatnya masih himbauan.

"Jadi WNI dihimbau agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri dulu, hal ini untuk mencegah dan menjaga terus terkendalinya pandemi di negara ini ,” jelasnya.

Pemerintah, menurut Menko Luhut, saat ini juga akan menyiapkan booster vaksin ketiga yang ditujukan untuk para lansia dan kelompok rentan.

“Pemberian booster akan segera dijadwalkan dan mulai dilaksanakan pada periode Januari tahun depan,” jelasnya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya