Hati-Hati, Menteri Sofyan Ungkap Modus yang Sering Digunakan Mafia Tanah

Mafia tanah bergerak dengan menggunakan jaringan dan mengincar tanah milik orang lain.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 13 Des 2021, 14:40 WIB
Diterbitkan 13 Des 2021, 14:40 WIB
Sofyan Djalil
Menteri Agraria dan Tata Ruang-Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil menjelaskan, Kementerian ATR/BPN terus berperang melawan praktik kejahatan di bidang pertanahan alias mafia tanah. Salah satu caranya dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Tanah yang berkolaborasi dengan aparat penegak hukum.

Kementerian ATR/BPN pun telah berhasil mengungkap modus-modus dan praktik yang dilakukan oleh mafia tanah. “Mafia tanah itu penjahat yang gunakan tanah sebagai objek kejahatan,” kata Sofyan Djalil dikutip dari keterangan tertulis, Senin (13/12/2021).

Berbagai oknum terlibat dalam praktik mafia tanah. Mulai dari oknum BPN, oknum kepala desa, oknum notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), oknum aparat penegak hukum, serta oknum pengadilan.

Mafia tanah bergerak dengan menggunakan jaringan dan mengincar tanah milik orang lain.

“Modusnya macam-macam, ada yang buat girik palsu. Kita tahu, tanah adat itu bukti kepemilikannya adalah girik. Girik ini bukti pembayaran pajak tanah dulu, tapi tahun 90-an, girik sempat tidak dipakai lagi sehingga ini tidak terkelola,” ujar Sofyan.

Girik yang tidak terkelola ini kemudian dimanfaatkan oleh mafia tanah. Mereka mencari form-form girik yang sudah tidak terkelola yang ada di kantor pajak.

Beberapa hasil temuan kepolisian, form-nya itu asli, tetapi keterangannya palsu. Setelah itu, girik palsu ini digunakan untuk menggugat tanah seseorang. Ketika seseorang digugat oleh mafia tanah, mereka menang karena mereka punya dana serta jaringan.

“Kita perangi mafia tanah merupakan upaya sistematik karena tujuan akhir kita ingin memberikan kepastian hukum hak atas tanah. Kalau Anda punya tanah, Anda bisa tidur nyenyak. Kalau Anda beli tanah, Anda bisa tidur nyenyak. Investor yang berinvestasi di Indonesia, tidak perlu khawatir aset tanahnya digugat orang,” jelas dia.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Pembuatan Sertipikat Tanah

FOTO: Sejumlah Menteri Beri Penjelasan Resmi Terkait UU Omnibus Law Cipta Kerja
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Sofyan Djalil (kanan) memberi keterangan terkait UU Omnibus Law Cipta Kerja di Graha Sawala Kemenko Perekonomian Jakarta, Rabu (7/10/2020). Ia memberi penjelasan terkait disahkannya UU Omnibus Law Cipta Kerja. (Liputan6.comHelmi Fithriansyah)

Untuk menciptakan kepastian hukum hak atas tanah, semua bidang tanah harus terdaftar. Sofyan bercerita, sewaktu pertama kali masuk menjadi Menteri ATR/Kepala BPN, jumlah tanah yang terdaftar baru sekitar 46 juta bidang tanah, sementara jumlah bidang tanah di seluruh wilayah Indonesia 126 juta bidang. Jadi, 80 juta bidang tanah yang belum terdaftar.

Lalu, diklasifikasikan kembali oleh Menteri ATR/Kepala BPN bahwa yang terdaftar itu kebanyakan tanah-tanah yang berada di kota-kota besar.

“Dahulu kan kita beli tanah sudah ada sertipikatnya, tapi banyak tanah milik masyarakat itu tidak memiliki sertipikat, kenapa? Karena dulu mendaftarkan tanah itu rumit,” ungkap dia.

Sebelum 2017, Kementerian ATR/BPN hanya mampu menerbitkan 500.000 - 1.000.000 sertipikat tanah tiap tahun di seluruh Indonesia. Proses mendaftarkan tanah juga rumit.

“Namun, sejak era Presiden Joko Widodo hal ini jadi dipermudah. Kita tahu, Presiden Joko Widodo ini kan berasal dari masyarakat biasa. Dia tahu kesulitan-kesulitan ini sehingga ia mempercepat pendaftaran tanah di seluruh Indonesia. Ia menugaskan saya untuk mempercepat pendaftaran tanah. Akhirnya, pada tahun 2017 kita kenalkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL),” kata Sofyan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya