Punya Konflik Pertanahan? Yuk Laporkan Lewat 6 Aplikasi Ini

Persoalan konflik tanah dan mafia tanah masih kerap meresahkan masyarakat.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 30 Nov 2021, 10:00 WIB
Diterbitkan 30 Nov 2021, 10:00 WIB
Bersama Kementerian ATR/BPN, Polda Metro Jaya Ungkap Sindikat Mafia Tanah
Petugas menunjukkan perbedaan sertifikat tanah asli dan palsu saat rilis kasus sindikat mafia tanah di Jakarta, Rabu (12/2/2020). Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Kementerian ATR/BPN berhasil mengungkap sindikat mafia tanah dan menahan 10 tersangka. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta Persoalan konflik tanah dan mafia tanah masih kerap meresahkan masyarakat. Berbagai keluhan pun sering dilontarkan pengguna sosial media terkait masalah pertanahan.

Menindaki hal tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan berbagai platform pengaduan dan layanan pertanahan berbasis online.

Inovasi digital ini diluncurkan sebagai langkah mendorong percepatan pendaftaran dan penyelesaian konflik pertanahan di Indonesia.

Merangkum dari berbagai sumber, Selasa (30/11/2021), berikut 6 aplikasi digital layanan pertanahan yang telah dikeluarkan Kementerian ATR/BPN:

1. Sentuh Tanahku

Sentuh Tanahku diluncurkan untuk merespon berbagai permasalahan pertanahan. Aplikasi ini memiliki sejumlah fitur, antara lain pencarian berkas, lokasi bidang tanah, plot bidang tanah, info layanan, pengumuman, sertifikat hilang, berkas saya, scan, sertifikat saya, dan profil.

Aplikasi ini juga telah tersedia dan bisa di-download melalui ponsel pintar. Untuk iOS, itu bisa didapatkan melalui apps.apple.com/id/app/sentuh-tanahku/id1287142144.

Sementara melalui Google Playstore, itu bisa diambil pada laman play.google.com/store/apps/details?id=id.go.bpn.sentuh.

2. Gistaru

Sistem Geographical System Tata Ruang (Gistaru) atau Sistem Informasi Geogradi tentang Tata Ruang merupakan portal yang menampilkan peta rencana tata ruang (RTR) yang didesain Kementerian ATR/BPN.

Pelayanannya bisa diakses melalui laman gistaru.atrbpn.go.id.

3. Loketku

Pada Loketku, masyarakat bisa melengkapi berkas pendaftaran tanah dan mengunggahnya. Kemudian berkas yang telah diverifikasi kantor pertanahan dapat secara real time dipantau melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Jika ada pertanyaan, masyarakat dapat langsung melontarkannya via menu tanya berkas. Layanan ini diberikan agar pemohon tidak perlu lagi datang berulang kali ke kantor pertanahan.

Layanan ini bisa diakses melalui laman; loketku.atrbpn.go.id.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Selanjutnya

Bersama Kementerian ATR/BPN, Polda Metro Jaya Ungkap Sindikat Mafia Tanah
Petugas mengecek barang bukti sertifikat saat rilis kasus sindikat mafia tanah di Jakarta, Rabu (12/2/2020). Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Kementerian ATR/BPN mengungkap sindikat mafia tanah menggunakan sertifikat palsu dan KTP elektronik ilegal. (merdeka.com/Imam Buhori)

4. Tagar #tanyaATRBPN

Tagar ini diberikan untuk menampung dan menjawab berbagai keluhan masyarakat soal masalah pertanahan. Masyarakat bisa mengunggah pertanyaannya melalui media sosial masing-masing, semisal Instagram atau Twitter.

5. Situs ppid.atrbpn.go.id

Layanan satu pintu ini merupakan layanan keterbukaan informasi publik yang diberikan Kementerian ATR/BPN. Masyarakat bisa melihat berbagai dokumen yang dikelola melalui situs ini.

6. Sigtora

Sigtora merupakan sistem informasi geografis tanah objek reforma agraria berbasis mobile. Ini berguna untuk pengambilan dan pengolahan data Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (P4T) dan data Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) secara real time.

Masyarakat bisa mengaksesnya pada laman sigtora.atrbpn.go.id.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya