Lindungi Pelaku Usaha Dalam Negeri, Bea Cukai Musnahkan Jutaan Barang Ilegal

Total nilai barang yang dimusnahkan bea cukai sebesar Rp 15,62 miliar dan potensi penerimaan negara yang tidak diperoleh mencapai Rp 6,65 miliar.

oleh Tira Santia diperbarui 22 Des 2021, 19:00 WIB
Diterbitkan 22 Des 2021, 19:00 WIB
Bea Cukai melaksanakan pemusnahan atas barang ilegal hasil penindakan Direktorat Penindakan dan Penyidikan periode 2018-2021 di Cikarang. (Dok Bea Cukai)
Bea Cukai melaksanakan pemusnahan atas barang ilegal hasil penindakan Direktorat Penindakan dan Penyidikan periode 2018-2021 di Cikarang. (Dok Bea Cukai)

Liputan6.com, Jakarta - Upaya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan menciptakan kondisi perekonomian yang adil dan sehat bagi para pelaku usaha dalam negeri terus dilakukan secara konsisten lewat rangkaian kegiatan penegakan hukum.

Sebagai instansi yang memiliki kewenangan dalam melakukan penindakan terhadap barang-barang ilegal, Bea Cukai memastikan barang-barang yang telah ditindak tidak disalahgunakan. Salah satu upayanya adalah dengan melaksanakan pemusnahan atas barang-barang tersebut. Pemusnahan yang dilaksanakan pada Rabu (22/12/2021) di Cikarang merupakan hasil penindakan Direktorat Penindakan dan Penyidikan periode 2018-2021.

Pemusnahan bersama ini terselenggara karena adanya kerja sama antara Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat, dan Kejaksaan Negeri Tigaraksa Kabupaten Tangerang.

Adapun barang-barang yang akan dimusnahkan meliputi 2,62 juta batang rokok ilegal, 33 ribu botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) impor ilegal, 910 bale pakaian bekas, 805 pcs celana pria bekas, 553 box hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) ilegal, 262 lembar pita cukai palsu, dan 141 roll tekstil.

Total nilai barang sebesar Rp 15,62 miliar dan potensi penerimaan negara yang tidak diperoleh dari barang-barang tersebut sebesar Rp 6,65 miliar.

Dari jumlah barang tersebut, sebanyak 20.227 botol minuman beralkohol impor dan 450.000 batang rokok jenis sigaret putih mesin (SPM) ilegal dari China merupakan barang yang diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Tigaraksa Kabupaten Tangerang sebagai barang bukti tersangka RBS dan saat ini telah mendapat keputusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Pemusnahan barang-barang ini membuktikan bahwa Bea Cukai melaksanakan fungsi sebagai Industrial Assistance dan Community Protector, yaitu melindungi dunia usaha dalam negeri dari masuknya barang-barang secara ilegal yang dapat mempengaruhi harga barang dan persaingan tidak sehat serta melindungi masyarakat dari barang-barang yang berbahaya untuk di konsumsi.

Upaya penegakan hukum yang secara kontinu dilakukan Bea Cukai juga merupakan upaya untuk mengamankan hak-hak penerimaan negara. Bea dan Cukai akan terus meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam menekan peredaran barang-barang ilegal, khususnya barang kena cukai melalui koordinasi dan kerjasama penindakan di lapangan, dengan salah satunya memanfaatkan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya