Okupansi Hotel Capai 47 Persen di November 2021, Tertinggi di Papua Barat

BPS mencatat tingkat penghunian kamar (TPK) hotel klasifikasi bintang di Indonesia sepanjang bulan November 2021 mengalami peningkatan

oleh Liputan6.com diperbarui 03 Jan 2022, 14:40 WIB
Diterbitkan 03 Jan 2022, 14:40 WIB
Paket Staycation di Hotel Menjadi Pilihan Menikmati Malam Tahun Baru
Salah satu hotel berbintang di Cirebon yang menjadi pilihan menikmati momen tahun baru dengan paket staycation. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat tingkat penghunian kamar (TPK) hotel klasifikasi bintang di Indonesia sepanjang bulan November 2021 mengalami peningkatan. Okupansinya mencapai 47,83 persen, naik 7,69 persen dibandingkan capaian Oktober 2021.

"TPK hotel klasifikasi bintang pada November mencapai 47,83 persen," kata Kepala BPS, Margo Yuwono dalam konferensi pers, di Gedung BPS, Jakarta Pusat, Senin (3/1).

Peningkatan TPK tertinggi tercatat di Papua Barat sebesar 67,16 persen. Kemudian di DI Yogyakarta dan Kalimantan Utara masing-masing sebesar 64,66 persen dan 63,57 persen. Sayangnya, peningkatan okupansi hotel di Bali masih jadi yang terendah.

"Sementara Bali masih tercatat sebagai provinsi dengan TPK terendah, yaitu sebesar 20,67 persen," kata dia.

TPK hotel klasifikasi bintang pada November 2021 naik sebesar 7,69 poin dibandingkan dengan TPK November 2020. Sebagian besar provinsi mengalami peningkatan TPK dengan kenaikan tertinggi tercatat di DI Yogyakarta sebesar 19,67 poin. Sedangkan kenaikan terendah tercatat di Gorontalo sebesar 0,31 poin.

Di sisi lain, beberapa provinsi mengalami penurunan TPK pada November 2021. Penurunan tertinggi tercatat di Maluku sebesar 3,35 poin, sedangkan penurunan terendah tercatat di Kalimantan Tengah sebesar 0,30 poin.

Berdasarkan klasifikasi hotel, TPK tertinggi pada November 2021 tercatat pada hotel dengan klasifikasi bintang 4 dengan 51,30 persen. Sedangkan TPK terendah masih tercatat pada hotel dengan klasifikasi bintang 1 dengan 27,89 persen.

Rata-rata lama menginap tamu asing dan Indonesia pada hotel klasifikasi bintang di Indonesia pada November 2021 mencapai 1,59 hari, sama dengan rata-rata menginap tamu pada November 2020.

Namun, rata-rata lama menginap tamu pada November 2021 mengalami penurunan sebesar 0,05 poin jika dibandingkan dengan kondisi Oktober 2021.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Lama Menginap

Ilustrasi
Ilustrasi tempat tidur di kamar hotel. (dok. pexels.com/Pixabay)

Secara umum, rata-rata lama menginap tamu asing lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata lama menginap tamu Indonesia, masing-masing sebesar 2,77 hari dan 1,57 hari. Rata-rata lama menginap tamu tertinggi pada November 2021 tercatat di Papua sebesar 2,55 hari, diikuti oleh Nusa Tenggara Barat sebesar 2,20 hari, dan Maluku sebesar 2,16 hari.

Di sisi lain, rata-rata lama menginap tamu terendah tercatat di Kalimantan Utara sebesar 1,28 hari, diikuti Bengkulu dan Sumatera Utara masing-masing sebesar 1,29 hari dan 1,30 hari. Rata-rata lama menginap tamu asing tertinggi tercatat di Nusa Tenggara Barat sebesar 4,46 hari, sedangkan terendah tercatat di Gorontalo sebesar 1,00 hari.

Sementara untuk tamu Indonesia, rata-rata lama menginap tamu tertinggi tercatat di Papua sebesar 2,55 hari. Sedangkan terendah tercatat di Kalimantan Utara sebesar 1,28 hari.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya