Hore, Subsidi PPN Beli Properti Diperpanjang hingga Juni 2022

Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) atas properti hingga Juni 2022

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Jan 2022, 19:16 WIB
Diterbitkan 16 Jan 2022, 19:16 WIB
20160908-Properti-Jakarta-AY
Pengunjung melihat maket perumahan di pameran properti di Jakarta, Kamis (8/9). Dengan dilonggarkannya rasio LTV, BI optimistis pertumbuhan KPR bertambah 3,7%year on year (yoy) hingga semester I-2017. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) atas properti hingga Juni 2022 mendatang. Perpanjangan insentif ini disetujui oleh Presiden RI, Joko Widodo.

"Yang sudah disetujui Bapak Presiden (Jokowi) terkait insentif fiskal properti atau PPN Ditanggung Pemerintah. Ini perpanjangan dilakukan sampai dengan Juni 2022," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers Evaluasi PPKM, Minggu (16/1/2022).

Menko Airlangga menyampaikan, fasilitas ini diberikan untuk penyerahan rumah tapak baru dan unit hunian rumah susun baru. Insentif diskon pajak berupa fasilitas PPN DTP diberikan 50 persen untuk rumah atau unit dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar dan 25 persen untuk rumah atau unit dengan harga jual di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar.

"Dan diharapkan (pembangunan) rumah itu bisa diselesaikan dalam waktu 9 bulan," imbuhnya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

PPnBM Mobil LCGC

Peugeot Resmi Rilis Mobil Listrik e-2018, Berapa Harganya? (Ist)
Peugeot Resmi Rilis Mobil Listrik e-2018, Berapa Harganya? (Ist)

Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk segmen kendaraan bermotor hemat energi dan harga terjangkau (KBH2) atau Low Cost Green Car (LCGC) di bawah harga Rp200 juta. Insentif PPnBM tersebut diberikan sebesar 3 persen pada kuartal I-2022.

Sedangkan, pada kuartal III-2022 besaran insentif yang digelontorkan pemerintah berkurang menjadi 2 persen. Lalu, kembali menciut menjadi 1 persen di kuartal III-2022.

"Artinya di kuartal keempat di bayar penuh (konsumen) sesuai dengan tarifnya, yaitu 3 persen," tandasnya.

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya