Liputan6.com, Jakarta Pemerintah mematok harga minyak goreng kemasan Rp 14.000 per liter per 19 Januari 2022. Namun, pembelian di toko ritel modern dibatasi maksimal 2 liter per konsumen.
Informasi, untuk tahap awal, minyak goreng satu harga ini bisa didapatkan di toko ritel modern anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo). Sementara di pasar rakyat atau tradisional akan mulai berlaku setelah seminggu berselang.
Baca Juga
"APRINDO tentunya selalu siap mendukung Pemerintah untuk menstabilkan harga pangan di antaranya kestabilan harga minyak goreng saat ini yang bergejolak dan berfluktuasi, sehingga lebih terjangkau yang dapat di belanjakan oleh seluruh lapisan masyarakat Indonesia, dengan jumlah pembelian 2 (dua) liter minyak goreng untuk dikonsumsi per Konsumen, sebagai pemerataan bagi seluruh konsumen guna mendapatkan minyak goreng, sebagai salah satu kebutuhan pokok masyarakat," kata Ketua Aprindo Roy N. Mandey, dalam keterangan resmi, Kamis (20/1/2022).
Advertisement
Penyediaan minyak goreng satu harga di seluruh toko ritel modern anggota Aprindo, diklaim Roy sebagai kepedulian asosiasi kepada masyarakat. Ia pun menyebut stok minyak goreng dengan harga normal sebelumnya ikut dijual dengan Rp 14.000.
"Kami menyediakan Minyak goreng baik kemasan sederhana maupun premium dengan ukuran mulai per 1 (satu) liter dijual dengan harga yang sama, yakni Rp 14.000, menggunakan stok/persediaan minyak goreng yang ada saat ini di setiap gerai/toko sambil menunggu pasokan minyak goreng dari Distributor & Produsen yang telah mendapat penugasan Pemerintah," katanya.
Lebih lanjut, Roy berpesan kepada konsumen seluruh wilayah Indonesia agar tidak perlu tergesa-gesa (panic buying) atas ketersediaan atau kekurangan minyak goreng pada gerai/toko ritel modern.
Karena stok ketersediaan minyak goreng, dengan tegas menjadi komitmen Pemerintah melalui rilis resmi Kementerian Perdagangan, untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat dengan harga yang stabil dan terjangkau.
"Berbelanjalah dengan normal dan wajar sesuai kebutuhan serta tetap komit dan wajib disiplin melaksanakan Protokol Kesehatan (Prokes) 3-M pada saat ini, dalam masa pademik yang sedang kita tanggulangi bersama, sehinga selain kebutuhan pokok kita (minyak goreng) dapat terpenuhi, kesehatan kita tetap terjaga," pungkasnya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Minyak Goreng Satu Harga
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menegaskan pemerintah akan mulai memberlakukan minyak goreng dengan satu harga. Harga yang ditetapkan pemerintah ini adalah Rp 14.000 per liter untuk kemasan 1 liter, 2 liter, 5 liter, hingga 25 liter.
Mendag Lutfi menegaskan, harga ini mulai berlaku pada 19 Januari 2022 pukul 00.01 dan dikhususkan untuk penggunaan rumah tangga dan usaha mikro dan kecil.
“Pada malam ini pemerintah melalui kemendag mengumumkan kebijakan minyak goreng satu harga. Melalui ini seluruh minyak goreng baik premium dan sederhana akan dijual setara Rp 14 ribu perliter, atau semua jenis kemasan baik premium maupun sederhana mulai 1 liter hingga 25 liter bagi pemenuhan kebutuhan rumah tangga dan usaha mikro dan kecil,” katanya dalam konferensi pers, Selasa (18/1/2022).
Ia menambahkan kebijakan ini akan lebih dulu berlaku di seluruh toko ritel yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo). Artinya, untuk kemasan minyak goreng di pasar tradisional, penyesuaian harganya akan menyusul satu minggu kemudian.
“Sebagai awal pelaksanaannya, kebijakan minyak satu harga akan dilakukan melalui ritel modern yang jadi anggota Aprindo. Kemudian untuk pasar tradisional akan diberikan waktu satu minggu untuk lakukan penyesuaian,” katanya.
“Kebijakan ini berlaku ertangah malam nanti, rabu 2022. Pada pukul tepat 00.01, jadi mulai bsok seluruh jaringan ritel modern akan sediakn minyak dengan harga 14 ribu perliter,” imbuh Mendag Lutfi.
Advertisement